Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi! Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Alasannya

Agustus 1, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam aturan itu terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024). Aturan ini dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Menkes.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan demikian, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.

Larangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.

Bahkan pemerintah juga ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

Isi PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434

Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. (Red./Annisa)

Tags: Ini alasannyaKemenkes RImencegah perokok pemulamendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.Menkes RI - Budi Gunadi Sadikinmenurunkan prevelensi perokokmereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosokPemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batangpengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.Presiden Joko WidodoResmi!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Sah! DPRD Kota Bandung Resmi Setujui Empat Buah Raperda

PP Kesehatan Baru Disahkan, Pemerintah Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Discussion about this post

Recommended

Бонусы 1xBet 2025 акции, промокоды, фрибет 1хБет

Juli 21, 2025

Kenya 1xbet: Your Ultimate Betting Partner for Sports Excitement

Juli 25, 2025

Gelar Sidang Tipiring, Satpol PP Kota Bandung Amankan 31 Pelaku Asusila dan 3 Penjual Minuman Alkohol Tanpa Izin

November 27, 2021

Terus Berproses, 15 TPS di Kota Bandung Berangsur Normal

Mei 6, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi