Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Segel Minimarket di Kawasan Cihampelas, DPRD Kota Bandung Minta Pengusaha Taati Perizinan dan Perda Cagar Budaya

April 19, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersama kepala dinas serta jajaran struktural dari Dinas Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, melakukan monitoring penertiban bangunan minimarket, di Jalan Cihampelas No. 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (18/4/2023) Kemarin.

Edwin Senjaya pun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bandung, khususnya dinas terkait, dalam melaksanakan penertiban bangunan usaha sebagai komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota Bandung untuk menegakkan Perda.

“Sebagaimana fungsi pengawasan yang dimiliki oleh dewan, hari ini kami mendampingi tim dari Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan penegakan aturan, dalam hal ini penyegelan terhadap unit usaha minimarket di Jalan Cihampelas Nomor 149 ini,” ujarnya.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurut Edwin, penertiban dengan bentuk penyegelan unit usaha minimarket tersebut telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Aktivitas usaha dari minimarket ini telah secara jelas dan nyata melanggar ketentuan aturan dalam pendirian usaha, karena belum mengantongi persyaratan dasar yaitu izin mendirikan bangunan (IMB)/persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). 

“Penyegelan ini kami lakukan, karena konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan, yaitu tidak dimilikinya PBG dan SLF. Padahal kedua hal ini menjadi syarat administrasi dasar dari ketentuan berusaha dan berinvestasi. Bahkan, meski sudah diperingatkan berulang kali oleh instansi terkait, namun peringatan tersebut terus diabaikan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selain terkait IMB/PBG dan SLF, pendirian unit dan pelaksanaan usaha minimarket ini pun telah melanggar Perda Cagar Budaya, dengan melakukan perusakan terhadap bangunan cagar budaya yang berada di lokasi yang sama.

Menurut Edwin, pemilik atau pengelola unit usaha pun telah mengakui pelanggaran yang dilakukannya, serta mengetahui sanksi yang akan diterima dari pelanggaran tersebut.

Bahkan, sebelum dilakukannya penertiban bangunan pada hari ini, Pemerintah Kota Bandung, khususnya dinas terkait, telah memberikan kesempatan, serta tenggat waktu bagi pelaku usaha, untuk mempersiapkan diri, dan melakukan penutupan dengan kesadarannya sendiri.

“Jadi kami hadir di sini untuk men-support Pemerintah Kota Bandung dalam upaya penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sudah memberikan mereka waktu untuk beres-beres dulu dan menutup tempat ini, sebelum kami melakukan penyegelan,” ucapnya.

DPRD berharap agar upaya penertiban unit usaha yang melanggar peraturan bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya, agar lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan usaha maupun berinvestasi.

“Perlu kami tegaskan, bahwa kami sama sekali tidak melarang adanya investasi di kota ini, bahkan kami mendukung pihak manapun yang ingin bersama-sama membangun dan menyejahterakan Kota Bandung. Akan tetapi di atas segala-galanya tetap ada peraturan perundang-undangan yang harus ditaati dan dipatuhi, serta berlaku untuk semuanya, siapapun, dan tidak ada pengecualian,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Irwan Hernawan. Ia menjelaskan, sebelum dilakukannya upaya penertiban unit bangunan minimarket ini, pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan.

Termasuk surat pemberitahuan sebelum dilakukannya pemasangan stiker bahwa bangunan usaha tersebut belum memiliki PBG dan SLF yang menjadi syarat dasar admistrasi dalam penyelenggaraan usaha. 

“Dengan telah dilakukannya mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka hari ini adalah bentuk tindak lanjut yang lebih konkret dari adanya penegakan Perda,” ujarnya, di lokasi yang sama.

Selain itu, ia menuturkan, bahwa berdasarkan pengawasan evaluasi yang telah dilakukan oleh DPMPTSP dan Disdagin Kota Bandung, bahwa unit usaha di Jalan Cihampelas Nomor 149 tersebut, terbukti belum melengkapi persyaratan dasar, yaitu memiliki PBG dan SLF.

“PBG dan SLF ini adalah sesuatu yang fundamental. Karena tidak mungkin kita melaksanakan kegiatan usaha tanpa adanya ruang, maka bangunan minimarket ini adalah ruang usaha yang seharusnya telah melengkapi perizinan sebelum difungsikan. Semua ini kami lakukan, semata-mata demi kepentingan, kenyamanan, dan keamanan bagi pelaku usaha dan juga masyarakat,” katanya. (Red./Annisa)

Tags: DPRD Kota BandungMinta Pengusaha Taati Perizinan dan Perda Cagar BudayaSegel Minimarket di Kawasan CihampelasWakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Optimis Kota Bandung Jadi Lebih Baik, Ema Sumarna: Mari Kita Berbenah dan Bangkit!

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Tembus 1,3 Juta Orang, Kemenhub RI: Meningkat Dibanding Mudik Lebaran Tahun Lalu

Discussion about this post

Recommended

Polrestabes Bandung Amankan Pelaku Penistaan Agama

Oktober 5, 2020
Anggota DPRD Jabar Bersama Perwakilan Tokoh Masyarakat Ikuti Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Anggota DPRD Jabar Bersama Perwakilan Tokoh Masyarakat Ikuti Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Desember 1, 2020

Pemkot Bandung Mulai Bangun Proyek Jaringan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Sepanjang 274 Km

Juni 22, 2024

Kemenkop UKM: Dana Bantuan Modal UMKM Sudah Cair Kepada 12 Juta Pedagang

Agustus 31, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »