Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sah! DPRD Kota Bandung Resmi Setujui Empat Buah Raperda

Agustus 2, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Bandung, Rabu (31/7/2024).

Keempat Raperda tersebut yakni :

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
2. Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

BacaJuga

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Disetujuinya empat buah Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas empat buah Raperda oleh Pj Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung yang telah selesai membahas dan menyetujui keempat Raperda tersebut.

Ia pun mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama DPRD Kota Bandung membahas keempat Raperda tersebut hingga selesai disetujui.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung yang telah menetapkan empat buah Raperda,” kata Bambang.

Sebagai informasi, secara subtantif Raperda tentang penyelenggaraan Perhubungan mengatur tentang penataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra moda

Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur diantaranya tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung,  peningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga, dan penyusunan desain olah raga daerah.

Sedangkan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.

Terakhir, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan menjadi Perda, merupakan regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.

Pada Rapat Paripurna ini pula dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A. 2024.

Juga dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama dan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, dilakukan laporan Pansus 4, 6, 8 dan 9 tahun 2023 yang membahas Raperda dimaksud.

Pansus 4 yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan; Pansus 6 yang membahas Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima; Pansus 8 yang bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; dan Pansus 9 yang bertugas membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

Sementara itu, Pemimpin Rapat yang juga Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, selanjutnya penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

“Kepada pimpinan dan anggota Pansus 4,6,8,dan 9 tahun 2023 serta seluruh perangkat daerah yang telah bersama-sama membahas keempat Raperda tersebut. Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

“Selanjutnya, Pansus 4,6,8,dan 9 tahun 2023 secara resmi dibubarkan,” lanjutnya. (Red.Edi)

Tags: DPRD Kota BandungGedung DPRD Kota BandungKeputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A. 2024.Pemkot Bandungpenataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra modapengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.peningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah ragaPj Wali Kota Bandung Bambang TirtoyulionoRaperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota BandungResmi Setujui Empat Buah RaperdaSah!Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung - Edwin Senjaya
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala besar sebagai langkah konkret...

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Bandung memang jadi pilihan tepat untuk menghabiskan waktu liburan sekolah. Salah satunya wahana mengasyikan di Kota Bandung...

DI JUAL CEPAT RUMAH DI DAERAH KOTA BANDUNG

Juni 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Segera dijual -- Rumah Jalan PHH Mustofa , Gang Senang Bersih I No. 10 A RT 005 /...

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

Load More
Next Post

Mulai Agustus 2024, Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung, 7 Pengunjung Diduga Positif Narkoba dan Bawa Senjata

Discussion about this post

Recommended

Siang Ini Akan di Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Gedung Sate, Berikut 5 Daftar Kegiatannya

November 17, 2023

Urai Kemacetan, DPRD Kota Bandung Minta Pemprov Jabar Lakukan Pembatasan Kunjungan Ke Masjid Al Jabbar

Januari 26, 2023

Wagub Jabar Ajak Warga Doakan Keselamatan Emmiril Khan, Putra Sulung Ridwan Kamil

Mei 28, 2022

Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Izinkan 10 Tempat Hiburan Beroperasi Kembali

Agustus 26, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi