Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PP Kesehatan Baru Disahkan, Pemerintah Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Agustus 2, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pemerintah Indonesia kini mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi khusus korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini dinilai menjadi langkah besar yang telah diambil pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak reproduksi perempuan.

BacaJuga

Bandung Kuatkan Branding sebagai Kota Sport Tourism dan Digital Melalui QRIS Run dan KKJB Bersama BI

Bandung Masuk 100 Kota Terbaik Asia Pasifik 2025

Dalam Pasal 116 dalam PP tersebut, disebutkan bahwa aborsi dilarang kecuali jika terdapat indikasi kedaruratan medis atau dalam kasus kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari Pasal 116.

Aborsi diperbolehkan apabila kehamilan tersebut mengancam nyawa atau kesehatan ibu, atau jika janin mengalami cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki dan tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Namun kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Mengutip dari Pasal 118 huruf b, aborsi juga dapat dilakukan dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Lalu dalam Pasal 119 menyebutkan bahwa pelaksanaan aborsi juga hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.

Tak hanya itu, proses aborsi juga harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Dalam Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan tersebut harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Kemudian korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling. Berdasarkan dari Pasal 124 ayat 1, jika selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi, maka berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.

Adapun bagi anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Tapi jika tak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red./Usep)

Tags: Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaanmelindungi hak-hak reproduksi perempuan.mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi khusus korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.Pemerintah RIPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024PP Kesehatan Baru Disahkan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Bandung Kuatkan Branding sebagai Kota Sport Tourism dan Digital Melalui QRIS Run dan KKJB Bersama BI

Juli 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung dan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat menyatakan komitmen bersama dalam memperkuat citra Bandung sebagai...

Bandung Masuk 100 Kota Terbaik Asia Pasifik 2025

Juli 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung masuk ke dalam 100 kota terbaik di kawasan Asia Pasifik, dalam laporan Asia-Pacific’s Best Cities...

Transformasi Angkot, Sistem Trayek Kota Bandung Bakal Diubah Total

Juli 7, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, reformasi sistem transportasi publik di Kota Bandung harus dimulai dari perubahan...

Lapang Sidolig Siap Digunakan untuk Latihan Tim Piala Presiden 2025

Juli 7, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Lapang Sidolig Jalan A. Yani siap digunakan sebagai tempat latihan bagi...

Dolphin’s Pearl Deluxe Demo Gamble Free Position Online game

Juli 3, 2025
0

ArticlesA few Types to select fromDolphins Pearl Totally free Gamble: Is actually Dolphins Pearl Pokie in the Demonstration ModeDolphin’s Pearl...

Load More
Next Post

Mulai Agustus 2024, Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung, 7 Pengunjung Diduga Positif Narkoba dan Bawa Senjata

Discussion about this post

Recommended

Kolaborasi Pekerja, Pengusaha, dan Pemkot Ciptakan Bandung Utama

Mei 9, 2025

Hutan di Kawasan Gunung Tangkuban Parahu Kebakaran

September 5, 2024

Pastikan Layanan Air Bersih Berjalan Optimal, PDAM Tirtawening Kota Bandung Lakukan Penyesuaian Tarif Pada Tahun 2024

Oktober 21, 2024

Walikota Bandung Harap Ulama Bisa Adaptif Dengan Sikon Saat Ini

September 11, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi