Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi! Mulai Tahun Depan Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok dan Vape

November 4, 2022
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pemerintah akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2023 dan 2024, begitu pun cukai rokok elektrik alias vape.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menyebut bahwa CHT atau cukai rokok naik sebesar 10% tahun depan.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” ujar Menkeu Sri Mulyani, seperti melansir dari keterangan resmi BPMI Sekretariat Presiden, Jumat (4/11/2022).

Sementara untuk cukai rokok elektrik naik sebesar 15%. Menkeu menyebut bahwa kenaikkan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Pemerintah pun memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Menkeu menyebut, kenaikan cukai rokok diharapkan bisa mengendalikan besaran konsumsi dan produksi. Terlebih, saat ini tingkat konsumsi rokok bagi masyarakat miskin cukup tinggi.

“Di sisi lain kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok di dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok,” katanya.

“Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Cukai Rokok Naik 10%Cukai Vape Naik 15%Menkeu RI - Sri MulyaniMulai Tahun DepanNaikan Tarif Cukai Rokok dan VapePemerintahPresiden RI JokowidodoResmi!
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Terima Bantuan 49.547 Unit Set Top Box, Pemkot Bandung Akan Segera Distribusikan ke Masyarakat

Geng Motor Kembali Meresahkan Masyarakat, Kapolrestabes Bandung: Saya Akan Libas dan Sikat!

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Akan Kenakan Biaya Sebesar Rp1.000 Untuk Akses NIK

April 15, 2022

Bandros dan Boseh Sumbang Rp 2,4 Miliar untuk Pendapatan Kota Bandung Sepanjang Tahun 2024

Januari 13, 2025

Pemimpin Baru Kota Bandung 2025-2030

Februari 19, 2025

Program Bandung Nyaah Ka Indung Upaya Warga Lindungi Para Ibu

April 15, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »