KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dalam memperingati Hari Jadi Kota Bandung ke-214 Tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung akan menggelar Program
Nikah Massal Gratis di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung pada Sabtu (21/9/2024) mendatang.
Berikut Persyaratan Pendaftaran Nikah Massal :
1. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua.
2. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing calon.
3. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir.
4. Pas foto dengan latar belakang biru: • Ukuran 2×3: 5 lembar • Ukuran 4×6: 2 lembar.
5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.
7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).
8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.
9. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (No) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.
10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.
11. Menyantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua.
12. Menyantumkan email calon pengantin.
Ini Cara Daftar Nikah Massal :
1. Calon pengantin mendatangi kelurahan (sesuai) domisili dengan membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan pendaftaran nikah masal.
2. Lalu, Petugas Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas administrasi.
3. calon pengantin yang terpilih akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut.
Tak hanya itu, Calon Pengantin akan Difasilitasi :
1. Biaya Pendaftaran Nikah di KUA.
2. Biaya Rias Pengantin.
3. Biaya Sewa Baju Pengantin.
4. Biaya Makan dan Snack.
5. Seserahan.
6. Biaya Transport Calon Pengantin.
7. Dokumentasi Foto.
Pendaftaran dibuka hingga 10 September 2024, Hanya akan dipilih 25 pasangan yang benar-benar serius menikah. (Red./Annisa)
Discussion about this post