Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Adakan Nikah Massal Gratis di Pendopo, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

September 6, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dalam memperingati Hari Jadi Kota Bandung ke-214 Tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung akan menggelar Program
Nikah Massal Gratis di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung pada Sabtu (21/9/2024) mendatang.

Berikut Persyaratan Pendaftaran Nikah Massal :

1. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

2. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing calon.

3. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir.

4. Pas foto dengan latar belakang biru: • Ukuran 2×3: 5 lembar • Ukuran 4×6: 2 lembar.

5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.

6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.

7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).

8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.

9. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (No) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.

10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.

11. Menyantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua.

12. Menyantumkan email calon pengantin.

Ini Cara Daftar Nikah Massal :

1. Calon pengantin mendatangi kelurahan (sesuai) domisili dengan membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan pendaftaran nikah masal.

2. Lalu, Petugas Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas administrasi.

3. calon pengantin yang terpilih akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Calon Pengantin akan Difasilitasi :

1. Biaya Pendaftaran Nikah di KUA.

2. Biaya Rias Pengantin.

3. Biaya Sewa Baju Pengantin.

4. Biaya Makan dan Snack.

5. Seserahan.

6. Biaya Transport Calon Pengantin.

7. Dokumentasi Foto.

Pendaftaran dibuka hingga 10 September 2024, Hanya akan dipilih 25 pasangan yang benar-benar serius menikah. (Red./Annisa)

Tags: Begini Syarat dan Cara Daftarnya!Cara Daftar Nikah MassalFasilitas Calon PengantinHanya akan dipilih 25 pasangan yang benar-benar serius menikah.Pemkot BandungPemkot Bandung Adakan Nikah Massal Gratis di PendopoPendaftaran dibuka hingga 10 September 2024Pendopo Kota BandungPersyaratan Pendaftaran Nikah Massal
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Polrestabes Bandung Luncurkan Strategi S-Kobar

Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Siapkan Ruangan Isolasi Khusus untuk Pasien Positif Mpox

Discussion about this post

Recommended

Plt Bupati KBB Himbau Perusahaan Diminta Pembayaran THR Dibayar 100%

Plt Bupati KBB Himbau Perusahaan Diminta Pembayaran THR Dibayar 100%

April 26, 2021

Kapolrestabes Bandung Monitoring Gerai Vaksin Presisi di Polsek Bandung Wetan

Februari 28, 2022

Disdagin Kota Bandung Update Harga Barang Kebutuhan Pokok di 7 Pasar Tradisional

November 20, 2023

(DPMPTSP) Kota Bandung Permudah Perizinan Bagi UMKM

September 30, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi