Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Adakan Nikah Massal Gratis di Pendopo, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

September 6, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dalam memperingati Hari Jadi Kota Bandung ke-214 Tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung akan menggelar Program
Nikah Massal Gratis di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung pada Sabtu (21/9/2024) mendatang.

Berikut Persyaratan Pendaftaran Nikah Massal :

1. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

2. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing calon.

3. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir.

4. Pas foto dengan latar belakang biru: • Ukuran 2×3: 5 lembar • Ukuran 4×6: 2 lembar.

5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.

6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.

7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).

8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.

9. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (No) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.

10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.

11. Menyantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua.

12. Menyantumkan email calon pengantin.

Ini Cara Daftar Nikah Massal :

1. Calon pengantin mendatangi kelurahan (sesuai) domisili dengan membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan pendaftaran nikah masal.

2. Lalu, Petugas Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas administrasi.

3. calon pengantin yang terpilih akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Calon Pengantin akan Difasilitasi :

1. Biaya Pendaftaran Nikah di KUA.

2. Biaya Rias Pengantin.

3. Biaya Sewa Baju Pengantin.

4. Biaya Makan dan Snack.

5. Seserahan.

6. Biaya Transport Calon Pengantin.

7. Dokumentasi Foto.

Pendaftaran dibuka hingga 10 September 2024, Hanya akan dipilih 25 pasangan yang benar-benar serius menikah. (Red./Annisa)

Tags: Begini Syarat dan Cara Daftarnya!Cara Daftar Nikah MassalFasilitas Calon PengantinHanya akan dipilih 25 pasangan yang benar-benar serius menikah.Pemkot BandungPemkot Bandung Adakan Nikah Massal Gratis di PendopoPendaftaran dibuka hingga 10 September 2024Pendopo Kota BandungPersyaratan Pendaftaran Nikah Massal
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Polrestabes Bandung Luncurkan Strategi S-Kobar

Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Siapkan Ruangan Isolasi Khusus untuk Pasien Positif Mpox

Discussion about this post

Recommended

Awasi Potensi Konflik Sosial, Bambang Tirtoyuliono Tegaskan Seluruh Elemen di Kota Bandung Wajib Kawal Pemilu Damai dan Kondusif

Januari 24, 2024

Pemkot Bandung Terapkan Teknologi RDF Pengelolaan Sampah di Beberapa TPST

Mei 14, 2024

Rayakan HJKB Ke-214, Warga dan Jurig Kompak Gotong Royong Bebersih Kota Bandung

September 17, 2024

Ridwan Kamil Tawarkan Investasi Aerocity Kertajati dan Rebana ke Perusahaan Masdar Mubadala Investment UEA

November 8, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »