Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Penjambret Handphone Neisa di Cibiru Bandung Diamankan Polisi, Ternyata Residivis

Februari 19, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan terhadap Neisa Verlianti (18), gadis asal Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dua pelaku berinisial I dan J ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi pada Jumat (16/2/2024) sore di pertigaan Jalan Sukaluyu-Cikuda. Saat itu, dua pelaku menjambret handphone (HP) korban yang disimpan dalam dashbor sepeda motornya.

“Dua pelaku berboncengan dengan sepeda motor, memepet korban, mengambil HP korban di dasbor motor sampai korban terjatuh. Kemudian korban berupaya untuk mengejar pelaku namun pelaku melarikan diri ke arah Jalan Cikuda,” ucap Kurniawan di Mapolsek Panyileukan, Minggu (18/2/2024) kemarin.

BacaJuga

PPID Kota Bandung Siap Sukseskan E-Monev 2025

Игровое заведение без потребности верификации в 2025 году эры Максбет игровые автоматы

Mendapati laporan peristiwa itu, Polsek Panyileukan terjun ke lokasi untuk menelusuri dan mencari informasi para pelaku. Setelah identitas berhasil dikantongi, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

“Setelah itu Polsek Panyileukan mendapat informasi dengan sigap mendatangi TKP melakukan penyelidikan dan mencari data dari saksi, mempelajari CCTV dan dapat disimpulkan bahwa pelaku berinisial I dan J,” ujarnya.

“Pada Sabtu 17 Februari 2024 pukul 15.30 kurang dari 24 jam pelaku dapat ditangkap di pangkalan ojek Cilengkrang. Dua orang tersebut berikut barang bukti satu handphone milik korban yang masih ada di pelaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru 2 pekan keluar dari Lapas Kebonwaru, Kota Bandung karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Menurutnya pelaku yang kini merupakan pengangguran ini nekat berbuat tindakan kriminal karena terhimpit masalah ekonomi.

“Bahwa motif pelaku karena ekonomi, pelaku baru 2 minggu keluar dari LP Kebonwaru, menjalani hukuman 1,5 tahun (penjara) karena perkara pencurian kendaraan motor,” jelasnya. (Red./Annisa)

Tags: Diamankan Polisikedua pelaku merupakan residivis yang baru 2 pekan keluar dari Lapas KebonwaruMapolsek PanyileukannPenjambret Handphone Neisa di Cibiru BandungPertigaan Sukaluyu-CikudaPolsek Panyileukanterlibat kasus pencurian sepeda motor.Ternyata Residivis
ShareTweetPin

BeritaTerkait

PPID Kota Bandung Siap Sukseskan E-Monev 2025

Juli 30, 2025
0

METRO JABAR ID -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Electronic Monitoring...

Игровое заведение без потребности верификации в 2025 году эры Максбет игровые автоматы

Juli 29, 2025
0

Игровое заведение без потребности верификации в 2025 году эры Максбет игровые автоматы В две тысячи двадцать пятом времени казино безо...

Pemkot Bandung dan PT Adhi Karya Bahas Wacana Pengelolaan Sampah di Gedebage

Juli 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka peluang bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk mengelola sampah....

Sosialisasikan Perwal RDTR 2024-2044, Dewan Minta Aturan Tata Ruang Diterapkan Konsisten

Juli 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung menjadi narasumber Sosialisasi Perwal Nomor 29 Tahun 2024 tentang...

Respons Kasus Bir Viral di Acara Lari, Edwin Senjaya: Tegakkan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol

Juli 28, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber talk show Radio PRFM, Sabtu, 26 Juli...

Load More
Next Post

Masuki Musim Penghujan, Pemkot Bandung Segerakan Audit Titik Lingkungan Rawan Banjir

Awas! Beli Dagangan PKL di Zona Merah dan Kuning di Kota Bandung Bisa Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta

Discussion about this post

Recommended

DISTARU AJUKAN AGAR ADA PENGUJIAN ULANG STADION GBLA

DISTARU AJUKAN AGAR ADA PENGUJIAN ULANG STADION GBLA

Februari 25, 2020

Satpol PP Terapkan Sanksi Bagi Yang Tidak Bermasker

Agustus 7, 2020
Wujud Empati Rumah Zakat dan Forum Rw Kelurahan Sukapada Berikan Bantuan Sembako Warga Sedang Isoman

Wujud Empati Rumah Zakat dan Forum Rw Kelurahan Sukapada Berikan Bantuan Sembako Warga Sedang Isoman

Juli 9, 2021

Kasus Covid-19 Terkendali, Kota Bandung Masuk PPKM Level 2

Oktober 20, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi