Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Penjambret Handphone Neisa di Cibiru Bandung Diamankan Polisi, Ternyata Residivis

Februari 19, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan terhadap Neisa Verlianti (18), gadis asal Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dua pelaku berinisial I dan J ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi pada Jumat (16/2/2024) sore di pertigaan Jalan Sukaluyu-Cikuda. Saat itu, dua pelaku menjambret handphone (HP) korban yang disimpan dalam dashbor sepeda motornya.

“Dua pelaku berboncengan dengan sepeda motor, memepet korban, mengambil HP korban di dasbor motor sampai korban terjatuh. Kemudian korban berupaya untuk mengejar pelaku namun pelaku melarikan diri ke arah Jalan Cikuda,” ucap Kurniawan di Mapolsek Panyileukan, Minggu (18/2/2024) kemarin.

BacaJuga

Bandung Kuatkan Branding sebagai Kota Sport Tourism dan Digital Melalui QRIS Run dan KKJB Bersama BI

Bandung Masuk 100 Kota Terbaik Asia Pasifik 2025

Mendapati laporan peristiwa itu, Polsek Panyileukan terjun ke lokasi untuk menelusuri dan mencari informasi para pelaku. Setelah identitas berhasil dikantongi, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

“Setelah itu Polsek Panyileukan mendapat informasi dengan sigap mendatangi TKP melakukan penyelidikan dan mencari data dari saksi, mempelajari CCTV dan dapat disimpulkan bahwa pelaku berinisial I dan J,” ujarnya.

“Pada Sabtu 17 Februari 2024 pukul 15.30 kurang dari 24 jam pelaku dapat ditangkap di pangkalan ojek Cilengkrang. Dua orang tersebut berikut barang bukti satu handphone milik korban yang masih ada di pelaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru 2 pekan keluar dari Lapas Kebonwaru, Kota Bandung karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Menurutnya pelaku yang kini merupakan pengangguran ini nekat berbuat tindakan kriminal karena terhimpit masalah ekonomi.

“Bahwa motif pelaku karena ekonomi, pelaku baru 2 minggu keluar dari LP Kebonwaru, menjalani hukuman 1,5 tahun (penjara) karena perkara pencurian kendaraan motor,” jelasnya. (Red./Annisa)

Tags: Diamankan Polisikedua pelaku merupakan residivis yang baru 2 pekan keluar dari Lapas KebonwaruMapolsek PanyileukannPenjambret Handphone Neisa di Cibiru BandungPertigaan Sukaluyu-CikudaPolsek Panyileukanterlibat kasus pencurian sepeda motor.Ternyata Residivis
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Bandung Kuatkan Branding sebagai Kota Sport Tourism dan Digital Melalui QRIS Run dan KKJB Bersama BI

Juli 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung dan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat menyatakan komitmen bersama dalam memperkuat citra Bandung sebagai...

Bandung Masuk 100 Kota Terbaik Asia Pasifik 2025

Juli 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung masuk ke dalam 100 kota terbaik di kawasan Asia Pasifik, dalam laporan Asia-Pacific’s Best Cities...

Transformasi Angkot, Sistem Trayek Kota Bandung Bakal Diubah Total

Juli 7, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, reformasi sistem transportasi publik di Kota Bandung harus dimulai dari perubahan...

Lapang Sidolig Siap Digunakan untuk Latihan Tim Piala Presiden 2025

Juli 7, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Lapang Sidolig Jalan A. Yani siap digunakan sebagai tempat latihan bagi...

Dolphin’s Pearl Deluxe Demo Gamble Free Position Online game

Juli 3, 2025
0

ArticlesA few Types to select fromDolphins Pearl Totally free Gamble: Is actually Dolphins Pearl Pokie in the Demonstration ModeDolphin’s Pearl...

Load More
Next Post

Masuki Musim Penghujan, Pemkot Bandung Segerakan Audit Titik Lingkungan Rawan Banjir

Awas! Beli Dagangan PKL di Zona Merah dan Kuning di Kota Bandung Bisa Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta

Discussion about this post

Recommended

OJK Jabar Apresiasi Upaya Pemkot Bandung Dalam Mencegah Renternir

Desember 15, 2022

Demisioner Koorpresnas BEM PTM Indonesia: Pancasila Sebagai Dahrul Ahdi wal al-Syahadah

Januari 28, 2022

BBGRM Penggerak Produktivitas, Keguyuban, dan Pengabdian Negara

Juni 27, 2025

Kunjungan Kerja ke Kota Salatiga, Yana Siapkan ATM Untuk Penanganan Sampah

November 30, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi