KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Warga Jalan Anyer-Sukabumi, Kota Bandung, menolak rencana pembongkaran rumah mereka oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Salah satu alasan warga menolak pembongkaran karena uang kompensasi pembongkaran rumah mereka hanya berkisar Rp 200 ribu – Rp 250 ribu per meter.
Pada Senin pekan lalu warga menggelar aksi di Jalan Anyer. Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga, mengatakan kliennya keberatan jika rumahnya dibongkar. Pasalnya, saat ini warga sedang menanti hasil gugatan atas niat perobohan 18 rumah yang dihuni oleh 40 KK.
“Kita sedang melakukan gugatan karena itu adalah hak warga. Kita hanya mencari keadilan, tidak ingin keluar dari rumah masing-masing tapi dengan ganti rugi yang tidak sesuai,” kata Tarid.
Sebelumnya, KAI dan PT WIKA hendak membangun Laswi City Heritage di gudang persediaan di gudang persediaan PT KAI. Penertiban pun dilakukan di atas lahan milik KAI yang telah dihuni puluhan tahun oleh warga.
“Kita sudah masuk gugatannya ada 30 Agustus 2021. Pada 21 September sudah sidang pertama, tapi ini pas 4 Oktober sudah ada salah satu rumah penggugat yang ditertibkan secara paksa oleh PT KAI,” ucap Tarid.
Ia meminta agar PT KAI menunggu hasil gugatan sampai inkrah. “Jangan sampai ada pembongkaran paksa karena itu tidak manusiawi,” ucap Tarid.
Terkait uang kompensasi, Tarid mengatakan warga dijanjikan uang Rp 200 ribu per meter untuk rumah semi permanen dan Rp 250 ribu per meter untuk rumah permanen. Dengan nominal tersebut, ia khawatir warga tak bisa menemukan tempat tinggal pengganti yang layak bila harus meninggalkan rumah mereka sekarang.
“Zaman sekarang di mana dapat lahan Rp 250 ribu per meter,” ujarnya.
Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menegaskan lahan yang ditempati warga tersebut adalah lahan milik PT KAI. Sehingga, siapa pun yang menyewa di lahan PT KAI, harus menyerahkan kembali lahannya ketika hendak digunakan oleh PT KAI.
“Itu untuk yang menyewa, apalagi bagi mereka yang tidak menyewa,” ujarnya.
“Tentunya kita sama- sama tahu, bahwa itu lahan yang hendak digunakan PT KAI dan kegiatan ini tidak langsung dilakukan seketika, tapi kita sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari terkait rencana tersebut,” kata Kuswardoyo menambahkan.
Ia pun menjelaskan, gugatan dari warga masih tetap berlanjut di pengadilan. Namun, menurutnya, gugatan tak merubah ketetapan bahwa lahan tersebut merupakan PT KAI.
“Jadi aset itu masih tetap milik PT KAI dan tentunya kita sudah melakukan sosialisasi terhadap rencana tersebut, itu bisa tetap kita jalankan. Dari sekian banyak pengguna lahan PT KAI di lokasi itu, sebagian sudah menerima kompensasi, ongkos untuk angkut dan bongkar dari bangunan yang mereka miliki. Memang ada beberapa yang belum mau menerima itu, terlepas itu hak mereka. Kami hanya memberikan bantuan sesuai dengan aturan dari manajemen yang berlaku,” tuturnya.
Tentunya, kata Kuswardoyo, tidak mungkin apabila mereka meminta ganti rugi kepada PT KAI. Berarti secara tidak langsung PT KAI akan membeli lahannya sendiri, hal itu menjadi satu kesalahan.
“Secara moril kami berikan bantuan untuk pembongkaran bagi sejumlah aset milik PT KAI yang digunakan masyarakat, kita bantu bongkar dan memindahkan barang-barang mereka,” ucap Kuswardoyo. (Red./Azay)
Discussion about this post