Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Februari 18, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, Senin 17 Februari 2025. Jawaban tersebut disampaikan secara tertulis kepada DPRD Kota Bandung.

Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I yang telah berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7. Sebelumnya, pada rapat tersebut, masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap usulan perubahan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung secara tertulis.

BacaJuga

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Ada pun penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan tindak lanjut dari usulan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa, 12 Februari 2025 lalu.

Dalam usulan tersebut, Koswara menegaskan, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara.

Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, termasuk perubahan ketentuan umum, pajak barang dan jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, serta tarif retribusi.

Harapannya, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung. (Fajar)**

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

BBGRM Penggerak Produktivitas, Keguyuban, dan Pengabdian Negara

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri dan menjadi pembina apel kegiatan Bulan...

Bizbet Giriş: Türkiye’nin En Güvenilir Bahis Sitesi Rehberi

Juni 27, 2025
0

Türkiye'deki spor bahis tutkunları için bizbet giris işlemi, güvenli ve hızlı erişim açısından büyük önem taşır. Bizbet, sunduğu geniş bahis...

Unlock Rewards with Referral Code Duelbits for Crypto Casino Fans

Juni 26, 2025
0

As a passionate casino and slots enthusiast in the United States, you are always on the lookout for new ways...

Load More
Next Post

Ini Pandangan Umum Fraksi PKS terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku Pengrusakan Kantor Biro Redaksi Jabarnews.com Di Cianjur

Desember 25, 2019

Taman di Kota Bandung Dibuka, Aturan Baru: Pengunjung Hanya Boleh Berada di Dalam Maksimal 2 Jam

Oktober 29, 2021
Jabar Izinkan Resepsi Pernikahan Dilonggarkan Karena Provinsi Jabar Tidak Diperpanjang PSBB

Jabar Izinkan Resepsi Pernikahan Dilonggarkan Karena Provinsi Jabar Tidak Diperpanjang PSBB

Juni 27, 2020

Pemkot Bandung Siapkan Pengadaan 1.000 Tabung Oksigen

Juli 14, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi