Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Februari 18, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Raperda Pajak dan Retribusi

Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen bahwa pembangunan dan pelayanan publik harus berbasis kepentingan rakyat. Dalam konteks pajak dan retribusi daerah, diperlukan perubahan guna mewujudkan pengelolaan yang lebih efektif sebagai sumber pendapatan utama daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan “Wong Cilik” serta mendukung pembangunan infrastruktur.

Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1), pemerintah daerah berkewajiban menyediakan layanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola langsung oleh pemerintah demi terciptanya ruang publik yang nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. Sebagai kota wisata yang ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara, Kota Bandung menghadapi tantangan kepadatan lalu lintas.

Oleh karena itu, pengaturan dan pengendalian lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 63 menjadi penting. Fraksi PDI Perjuangan meyakini bahwa peraturan ini dapat membantu mengatasi kemacetan melalui kerja sama semua pihak.

Perubahan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan. Evaluasi ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga bertujuan memastikan bahwa setiap pungutan pajak digunakan untuk pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan ideologi PDI Perjuangan yang selalu berada di tengah rakyat.

Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan pertanyaan sehubungan usulan Pemerintah Kota Bandung terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai berikut:

1. Bagaimana pemerintah daerah dapat memastikan bahwa perubahan peraturan ini meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Bandung?

2. Sejauh mana regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan daerah guna menciptakan fasilitas yang nyaman bagi masyarakat Kota Bandung?

Kesimpulan

Sebagai partai yang menekankan pada pemikiran Bung Karno yang berasaskan keadilan sosial dan demokrasi, PDI Perjuangan perlu mengedepankan nilai-nilai luhur tersebut. Dalam konteks pembangunan daerah, ideologi serta pemikiran ini mendorong terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil dan beradab serta menghargai setiap hak individu. Tugas yang diemban oleh PDI Perjuangan adalah mengubah gagasan politik ideologis menjadi keputusan politik pembangunan di segala bidang kehidupan.

Pentingnya setiap keputusan politik yang diambil oleh PDI Perjuangan demi terciptanya kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam hal ini, pentingnya perubahan peraturan sebagai bagian dari evaluasi regulasi yang telah dijalankan. Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen terhadap pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat dikelola secara bijaksana oleh pemerintah daerah demi pembangunan yang mencerminkan kepentingan publik.(Gilang)***

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Berikut Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Fraksi Partai Golkar Paparkan Pandangan Umum terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Peringati Hari Ayah, Tedy Rusmawan: Komunikasi Kunci Keharmonisan Dalam Keluarga

November 12, 2022
Pasca Bom di Gereja  Makasar, Polrestabes Bandung Tingkatkan Eskalasi keamanan

Pasca Bom di Gereja Makasar, Polrestabes Bandung Tingkatkan Eskalasi keamanan

Maret 28, 2021

Menteri Perdagangan RI Dorong UMKM Kota Bandung Tembus Pasar Internasional

Desember 25, 2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyelenggarakan rapid test Covid-19 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) selama dua hari 2-3 April 2020

Peserta Rapid Test Harus Terverifikasi Portal Pikobar

April 2, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »