Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Februari 18, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, Senin 17 Februari 2025. Jawaban tersebut disampaikan secara tertulis kepada DPRD Kota Bandung.

Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I yang telah berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7. Sebelumnya, pada rapat tersebut, masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap usulan perubahan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung secara tertulis.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ada pun penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan tindak lanjut dari usulan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa, 12 Februari 2025 lalu.

Dalam usulan tersebut, Koswara menegaskan, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara.

Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, termasuk perubahan ketentuan umum, pajak barang dan jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, serta tarif retribusi.

Harapannya, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung. (Fajar)**

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Ini Pandangan Umum Fraksi PKS terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Tingkatkan Imun Tubuh, Kapolres Serdang Bedagai Bersama PJU Pantau Situasi Kamtibmas Dengan Motor Trail

November 20, 2020
Kapolri Jenderal Idham Aziz Berupaya Tangani Covid-19

Kapolri Jenderal Idham Aziz Berupaya Tangani Covid-19

April 12, 2020
Herman Budiono SE, Tokoh masyarakat Kelurahan Cikutra, Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Bandung

Kelurahan Cikutra Tidak Transparan Untuk Data Bansos Presiden

Mei 15, 2020

Mulai Akhir Pekan Ini, Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol Kota Bandung Resmi Ditiadakan

Maret 26, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »