Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ini Pandangan Umum Fraksi PKS terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Februari 18, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.

BacaJuga

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Raperda Pajak dan Retribusi

Mengenai usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sesuai dengan tujuan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Bandung, maka Fraksi PKS berharap dalam penyelenggaran pemungutan tersebut hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam hal pelaksanaan pembangunan terutama yang bersumber dari APBD Kota Bandung juga harus dilaksanakan sesuai program skala prioritas yang efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

2. Dalam penentuan besaran pajak dan retribusi hendaknya jangan memberatkan masyarakat, namun, target PAD Kota Bandung dapat terpenuhi sesuai rencana.

3. Dalam mengimplementasikan besaran pajak dan retribusi selayaknya ada kriteria dan klasifikasi tertentu berdasarkan jenis usaha dan banyaknya pengguna usaha tersebut, sehingga tarif untuk usaha mikro kecil dengan pengguna yang relatif sedikit akan berbeda dengan usaha makro sehingga dalam hal ini azas keadilan menjadi poin penting dalam menetapkan besaran pajak dan retribusi. (Wildan)***

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Nyi Sumur Bandung Mantapkan Kota Kembang Sebagai Destinasi Wisata Budaya

Desember 2, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung terus menunjukkan taringnya dalam mengembangkan seni pertunjukan (performing arts) sebagai bagian dari penguatan identitas budaya...

Wali Kota Lantik Pengurus Karang Taruna Kota Bandung Masa Bakti 2025-2029

Desember 2, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melantik para Pengurus Karang Taruna Kota Bandung Masa Bakti 2025-2029, di Padepokan...

Pemkot Bandung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Desember 1, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berbasis data. Komitmen tersebut...

Load More
Next Post

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Berikut Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Dorong Digitalisasi Keterbukaan Informasi Publik Di Kota Bandung

Februari 13, 2025
Kandang ayam di Kampung Situ Panjang, Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, ludes terbakar.

Kandang Peternakan Ayam di Ciwidey Terbakar, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang Hidup-Hidup

Desember 21, 2020

Geger, BNPT Bandung Temukan Bahan Peledak TNT dan Senjata Api di Gedung Kawasan Asia Afrika

Juni 7, 2022

Dewan: Kamus Usulan Harus Dimutakhirkan Agar Perencanaan Pembangunan Sesuai Kebutuhan Warga

November 20, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi