Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ini Pandangan Umum Fraksi PKS terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Februari 18, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.

BacaJuga

How to Download the newest Melbet App inside the Mongolia ios & Android

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Raperda Pajak dan Retribusi

Mengenai usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sesuai dengan tujuan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Bandung, maka Fraksi PKS berharap dalam penyelenggaran pemungutan tersebut hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam hal pelaksanaan pembangunan terutama yang bersumber dari APBD Kota Bandung juga harus dilaksanakan sesuai program skala prioritas yang efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

2. Dalam penentuan besaran pajak dan retribusi hendaknya jangan memberatkan masyarakat, namun, target PAD Kota Bandung dapat terpenuhi sesuai rencana.

3. Dalam mengimplementasikan besaran pajak dan retribusi selayaknya ada kriteria dan klasifikasi tertentu berdasarkan jenis usaha dan banyaknya pengguna usaha tersebut, sehingga tarif untuk usaha mikro kecil dengan pengguna yang relatif sedikit akan berbeda dengan usaha makro sehingga dalam hal ini azas keadilan menjadi poin penting dalam menetapkan besaran pajak dan retribusi. (Wildan)***

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

How to Download the newest Melbet App inside the Mongolia ios & Android

Juli 11, 2025
0

That have a user-friendly program and you will reputable results, the brand new Melbet software provides the full gambling sense...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Beste El Torero Web based casinos Added bonus sichern & den Position jetzt testen!

Juli 10, 2025
0

ArticlesRegarding the El Torero MexicanoWeitere Position ArtikelSimple tips to Gamble El Torero PositionEl Torero RTP & VolatilityPass away besten El...

Load More
Next Post

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Berikut Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

UPI Sumbang 2.566 Masker Non Medis Untuk Pemkot Kota Bandung

Mei 6, 2020

Monumen Plaza Bung Karno Seharga Rp 15 Miliar Mulai Dibangun di Kota Bandung

Juni 29, 2023

Jelang HUT RI, Veteran Himbau Generasi Muda Kobarkan Jiwa dan Nilai-nilai Kejuangan 1945

Agustus 10, 2022

Tunggu Arahan Pusat, Pemprov Jabar Siap Uji Coba Program Makan Siang Gratis

Mei 8, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi