Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Juni 8, 2024
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Arsan Latif diketahui dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa penetapan Arsan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Cahya di Bandung.

Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian Arsan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” beber Cahya.

“Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN,” bebernya.

Bahkan tersangka Arsan Latif juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

“Pada tersangka AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Cahya. (Red./Annisa)

Tags: Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat - Nur Sricahyawijayaoperate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten MajalengkaPasal 5 - Pasal 12 huruf e - pasal 11 - pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPj Bupati Bandung Barat Arsan LatifResmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasongsurat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.surat perintah penyidikan Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barattindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Keren! Kota Bandung Pecahkan Rekor Permainan Angklung Nonstop Terlama di Indonesia

Lengkong Culinary Night akan Digelar Setiap Weekend, Yuk Kulineran Sambil Tetap Jaga Ketertiban!

Discussion about this post

Recommended

Reaktivasi Bandara Husein Keiginan Warga Kota Bandung dan Wisatawan

Juli 3, 2025
DPD PSI Kota Bandung menyerahkan APD ke Puskesmas Sarijadi dan Puskesmas Tamblong berupa baju hazmat, pelindung wajah, sarung tangan, dan masker.

DPD PSI KOTA BANDUNG MENYERAHKAN APD UNTUK PUSKESMAS

Juni 3, 2020

Kemenangan Atas Persebaya Harus Dibayar Mahal, Persib Bandung Kembali Disanksi Rp 25 Juta Karena Langgar Larangan Awaydays

Oktober 19, 2023

Wagub Jabar Ajak Warga Doakan Keselamatan Emmiril Khan, Putra Sulung Ridwan Kamil

Mei 28, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »