Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

8 Bulan Terakhir, Kejari Bandung Jebloskan Ratusan Tersangka Kasus Narkotika Ke Penjara

November 29, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak 143 perkara narkotik ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung selama delapan bulan pada 2021, Ratusan tersangka dijebloskan ke dalam bui.

Ratusan perkara narkotik tersebut berasal dari 265 total perkara pidana umum yang ditangani Kejari Bandung periode April-November 2021. Dari 265 perkara yang ditangani itu, perkara narkotika yang paling banyak ditangani.

“Dari 265 (perkara pidana umum), sebanyak 143 (perkara) ini narkotik. Tentunya ini menjadi hal mengkhawatirkan. Berarti hampir 60 persen tindak pidana narkotik dan psikotropika,” ujar Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (29/11/2021).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Iwa mengatakan dari ratusan perkara narkotik yang ditangani, jumlah tersangka pun mencapai ratusan. Hal tersebut diasumsikan dari jumlah perkara yang ditangani.

“Minimal dalam satu perkara satu tersangka saja, itu berarti sudah 143 orang,” kata dia.

Seluruh perkara baik narkotika maupun perkara lain tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, merujuk pada keputusan pengadilan, Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti.

Untuk narkotik, total barang bukti ada 1,8 kilogram ganja, kemudian 19 kilogram sabu-sabu, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorilla dan 323 obat terlarang atau psikotropika. Barang bukti narkotik tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus.

Selain narkotik, Kejari Bandung memusnahkan barang bukti dari perkara lain seperti ponsel, kosmetik, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Tak hanya perkara pidana umum, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara pidana khusus. Barang bukti mulai dari rokok tanpa cukai, ponsel hingga kartu ATM.

“Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Iwa. (Red./Annisa)

Tags: 143 Perkara Narkotika8 Bulan TerakhirJebloskan Ratusan Tersangka Kasus Narkotika Ke PenjaraKejari BandungKepala Kejari Bandung Iwa Suwia PribawaPemusnahan Barang Bukti
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Dukung Program "Kota Layak Anak", Para Pengusaha Bentuk APSAI Kota Bandung

Kunjungan Kerja ke Kota Salatiga, Yana Siapkan ATM Untuk Penanganan Sampah

Discussion about this post

Recommended

Peringati May Day 2023, Pemkot Bandung: Ini Momentum Kebersamaan Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

Mei 1, 2023

Luhut Sentil Tempat Hiburan Malam di Bandung-Bali yang Langgar Aturan PPKM hingga Kelabui Petugas

November 9, 2021

Polsek Cibeunying Kidul Kolaborasi Bersama Kampus Widyatama Gelar Vaksinasi Massal Gratis

Juli 27, 2021

Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp 500 Juta

Januari 11, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »