Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Asik! Yana Mulyana Sepakati UMK Kota Bandung 2023 Naik 9,65 Persen, Hingga Mencapai Rp 4 Juta

Desember 5, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sembilan serikat buruh Kota Bandung berkumpul menyampaikan aspirasi menuntut tiga faktor kenaikan upah minimum kota (UMK) dari 7,25 persen menjadi 10 persen, Kamis 1 Desember 2022 lalu di depan gerbang Balai Kota Bandung.

Dalam audiensi ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.

Diketahui, UMK Kota Bandung 2022 yaitu sebesar RpRp 3.774.860.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Jika dikalkulasikan naik 9,65 persen, ini artinya akan bertambah sekitar Rp364.273. Sehingga UMK Kota Bandung 2023 bisa mencapai Rp4 juta.

“Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang,” ujar Yana.

Namun menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga harus melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.

“Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

“Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan bbm dan covid,” akunya.

Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.

Seusai mediasi, Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.

“Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang,” ucap Hermawan.

Sebelumnya, ia memaparkan tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, di antaranya faktor historis, sosiologis, dan yuridis.

“Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota,” ujar Hermawan.

Lalu tuntutan kedua, faktor sosiologis. Baginya, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.

Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemkot/Pemda.

Beberapa serikat buruh yang terlibat dalam aksi ini di antaranya, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) ’92, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Gaspermindo, dan Gobsi. (Red./Annisa)

Tags: Asik!Hingga Mencapai Rp 4 JutaNaik 9.65%Permenaker Nomor 18 Tahun 2022Sepakati UMK Kota Bandung 2023Serikat Buruh Kota BandungWalikota Bandung Yana Mulyana
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Percepat Perbaikan Jalan, Yana Mulyana Pastikan Jalan Cibolerang Bandung yang Amblas Akan Segera Bisa Dilalui

DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Perkuat Pencegahan Bunuh Diri

Pemkot Bandung Perkuat Pencegahan Bunuh Diri

Maret 11, 2026

Perkembangan Ekonomi Meningkat,52 Persen Warga Puas Dengan Kinerja Walikota Bandung

Agustus 30, 2022
25 Petugas Terkonfirmasi Covid-19, DPRD Kota Bandung Kembali Ditutup

25 Petugas Terkonfirmasi Covid-19, DPRD Kota Bandung Kembali Ditutup

Januari 23, 2021

Cegah Klaster Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung Belum Izinkan Resepsi dan Konser Musik Skala Besar

Oktober 2, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »