Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Cegah Klaster Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung Belum Izinkan Resepsi dan Konser Musik Skala Besar

Oktober 2, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung sekaligus Wali Kota Oded M Danial belum mengizinkan resepsi pernikahan dan konser musik dalam skala besar. Menurutnya, Pemkot Bandung tetap berhati-hati memberikan relaksasi meski kasus Covid-19 terus melandai agar pengendalian dan penanganan Covid-19 yang tak mengendur.

Oded mengatakan, sejumlah pembatasan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan kondisi Kota Bandung. Seperti pelaksanaan meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE) dan resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri 20 orang per sesi.

“Pernikahan juga harus ada rekomendasi dari satgas, karena ini demi kehati-hatian. Museum juga akan beri relaksasi. Kemudian kapasitas MICE tetap dibatasi,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (1/10/2021).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Untuk pelaksanaan konser musik secara terbuka di Kota Bandung, Oded menyatakan hal itu masih riskan. Berdasarkan hasil kajian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, konser tetap berpotensi besar menjadi sumber klaster penyebaran Covid-19.

“Konser ruang terbuka sesuai usulan dari Disbudpar masih belum disepakati. Kalau kelanjutan ganjil genap ini diputuskan, dalam dua pekan ke depan tetap dilaksanakan. Karena kita tidak mau euforia dan menjaga kehati-hatian,” ujarnya.

Menurut Oded, pelonggaran lebih luas akan diberikan pada sektor pariwisata. Pihaknya juga akan mencoba membuka museum-museum yang ada di Kota Bandung.

Meski begitu, Oded memastikan, protokol kesehatan terkait prosedur pelaksanaan operasional harus ketat. Ia tak mau kecolongan kasus positif aktif kembali meningkat akibat pengawasan yang kurang ketat di sektor pariwisata.

“Ada beberapa hal kita berikan relaksasi. Barangkali uji coba perluasan tempat wisata. Insya Allah dengan prinsip kehati-hatian dan memperketat prokes,” tuturnya.

Oded mengatakan, kebijakan pengaturan lalu lintas juga akan tetap diberlakukan di Kota Bandung. Dari hasil laporan kepolisian, penerapan ganjil genap cukup mampu menekan volume kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. (Red./Azay)

Tags: Belum Izinkan ResepsiCegah Klaster Penyebaran Covid-19dan Konser Musik Skala BesarDispudbar Kota BandungInmendagriKebijakan Pengaturan Lalu LintasKomite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota BandungPelaksaan MICEPemkot BandungPenerapan Ganjil GenapProkes Harus KetatWalikota Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Luhut Binsar Pandjaitan Apresiasi Progres Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kronologi Kebakaran di Garasi Taksi di Cimahi, Pelakunya Sudah Ditangkap

Discussion about this post

Recommended

Titik Keenam Semarak Ramadan Bandung Utama

Maret 7, 2025

Optimalkan Gerakan P4GN, DPRD Kota Bandung Tegaskan Perda Tentang Narkotika Akan Segera Diproses

Oktober 29, 2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyelenggarakan rapid test Covid-19 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) selama dua hari 2-3 April 2020

Peserta Rapid Test Harus Terverifikasi Portal Pikobar

April 2, 2020

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »