Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Asik! Yana Mulyana Sepakati UMK Kota Bandung 2023 Naik 9,65 Persen, Hingga Mencapai Rp 4 Juta

Desember 5, 2022
in Berkoordinasi, Ekonomi, Headline, Inflasi, Kota Bandung, Pelayanan Publik, Pemerintahan, Peristiwa, Revisi
Asik! Yana Mulyana Sepakati UMK Kota Bandung 2023 Naik 9,65 Persen, Hingga Mencapai Rp 4 Juta

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sembilan serikat buruh Kota Bandung berkumpul menyampaikan aspirasi menuntut tiga faktor kenaikan upah minimum kota (UMK) dari 7,25 persen menjadi 10 persen, Kamis 1 Desember 2022 lalu di depan gerbang Balai Kota Bandung.

Dalam audiensi ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.

Diketahui, UMK Kota Bandung 2022 yaitu sebesar RpRp 3.774.860.

BacaJuga

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Jika dikalkulasikan naik 9,65 persen, ini artinya akan bertambah sekitar Rp364.273. Sehingga UMK Kota Bandung 2023 bisa mencapai Rp4 juta.

“Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang,” ujar Yana.

Namun menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga harus melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.

“Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

“Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan bbm dan covid,” akunya.

Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.

Seusai mediasi, Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.

“Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang,” ucap Hermawan.

Sebelumnya, ia memaparkan tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, di antaranya faktor historis, sosiologis, dan yuridis.

“Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota,” ujar Hermawan.

Lalu tuntutan kedua, faktor sosiologis. Baginya, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.

Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemkot/Pemda.

Beberapa serikat buruh yang terlibat dalam aksi ini di antaranya, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) ’92, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Gaspermindo, dan Gobsi. (Red./Annisa)

Tags: Asik!Hingga Mencapai Rp 4 JutaNaik 9.65%Permenaker Nomor 18 Tahun 2022Sepakati UMK Kota Bandung 2023Serikat Buruh Kota BandungWalikota Bandung Yana Mulyana
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Maret 31, 2023
0

pKOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemprov Jawa Barat menggelontorkan anggaran untuk Petugas Haji Daerah (PHD) lebih dari Rp 27 miliar. Gubernur Jabar,...

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Maret 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman...

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Maret 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satpol PP Kota Bandung menertibkan dua titik reklame di Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota...

Solusi Atasi Sampah, Pemkot Bandung Aplikasikan Mesin Pengolah Sampah di Beberapa TPS

Solusi Atasi Sampah, Pemkot Bandung Aplikasikan Mesin Pengolah Sampah di Beberapa TPS

Maret 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mencari solusi penanganan sampah. Terbaru, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau...

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Maret 29, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana bakal membatasi kendaraan angkutan barang sejak 17...

Load More
Next Post
Percepat Perbaikan Jalan, Yana Mulyana Pastikan Jalan Cibolerang Bandung yang Amblas Akan Segera Bisa Dilalui

Percepat Perbaikan Jalan, Yana Mulyana Pastikan Jalan Cibolerang Bandung yang Amblas Akan Segera Bisa Dilalui

DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

Discussion about this post

Recommended

Orasi hingga Aspirasi LSM Penjara Terkait PPDB Di DISDIK JABAR Berjalan Kondusif

Orasi hingga Aspirasi LSM Penjara Terkait PPDB Di DISDIK JABAR Berjalan Kondusif

Juli 16, 2020
Yana Mulyana Berharap Jangan Ada Lagi Unjuk Rasa Berujung Perusakan Fasilitas Publik di Kota Bandung

Yana Mulyana Berharap Jangan Ada Lagi Unjuk Rasa Berujung Perusakan Fasilitas Publik di Kota Bandung

Oktober 8, 2020
BERKAH SHUBUH 8 PERIHAL MANAGEMENT LEADERSHIP BERDASARKAN AL QUR’AN

BERKAH SHUBUH 8 PERIHAL MANAGEMENT LEADERSHIP BERDASARKAN AL QUR’AN

Februari 21, 2020
Lurah Cicadas saat memberikan pengarahan pada para Ketua RW kelurahan Cicadas dan ketua Forum RW kecamatan Cibeunying Kidul

Honor RT/RW Lelet Di Kelurahan Cicadas

Mei 19, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »