Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

Desember 6, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Undang-undang pemberantasan korupsi memang telah mengatur hukuman penjara dan denda untuk para koruptor. Namun ternyata, hukuman ini tidak membuat jera, masih ada saja orang yang korupsi di negara ini.

Terkini, Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi yang hukuman pidananya mengalami penurunan.

Pada Pasal 603 dijelaskan bahwa koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

BacaJuga

Mengenal Prinsip Kepemimpinan Ala Wakil Wali Kota Bandung “Kang Erwin”

Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota

Pidana penjara pada RKUHP terbaru ini mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pala pelaku korupsi bisa dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Berikut bunyi pasal tersebut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.”

Bahkan di dalam RKUHP terbaru juga mengatur soal suap pada Pasal 605, yang mana pidana penjaranya sama dengan UU 20/2001, hanya saja denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.

Dijelaskan bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkat dapat dipenjara satu tahun dan paling lama 5 tahun bui. Serta denda paling sedikit kategori III yakni Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.

Bunyi Pasal 605 Ayat 1;

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.”

Adapun untuk dendanya, di dalam Pasal 5 UU Nomor 20/2001 disebutkan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).” (Red./Annisa)

Tags: Dipenjara Minimal 2 TahunDPR RISahkan RKUHP TerbaruTurunkan Hukuman Koruptor
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Mengenal Prinsip Kepemimpinan Ala Wakil Wali Kota Bandung “Kang Erwin”

Juni 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Menjadi pemimpin bukan hanya soal kekuasaan, melainkan juga tentang keistiqamahan dan pengabdian yang tulus. Prinsip itulan yang...

Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota

Juni 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan tiga arahan utama kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam...

Ketua DPRD Apresiasi Job Fair Disnaker

Juni 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., mengapresiasi langkah dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang...

Bandung Makin Nyaman dengan Jalan Mulus dan Infrastruktur Merata

Juni 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Harapan akan infrastruktur jalan yang mulus dan merata di seluruh penjuru Kota Bandung semakin besar. Pemerintah Kota...

Yoel Yosaphat Minta Pemkot Bandung Fokus Perbaikan Kirmir dan Jalan Bergelombang

Juni 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat, S.T., menjadi narasumber talk show Radio Sonata terkait pemeliharaan...

Load More
Next Post

Bantu Korban Gempa Cianjur, BEM UNIBI 2022 Menginisiasikan "Seruan Kemanusiaan Bersama Keluarga Mahasiswa Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI)

Cegah Pungli, Dishub Kota Bandung Berinovasi Hadirkan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

Discussion about this post

Recommended

Semarakan HJKB Ke-214, Pemkot Bandung Gelar Vaksin Rabies Gratis

September 11, 2024

Usai Tinjau Lokasi Banjir, TP PKK dan FBS Kota Bandung Salurkan Bantuan

Desember 26, 2020

Sejumlah Wilayah Alami Cuaca Ekstrem, Distribusi Pasokan Bahan Pokok di Kota Bandung Masih Tetap Terjaga

Agustus 9, 2023

Walikota Bandung Beri Apresiasi Pada PMI

Juli 22, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi