Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

Desember 6, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Undang-undang pemberantasan korupsi memang telah mengatur hukuman penjara dan denda untuk para koruptor. Namun ternyata, hukuman ini tidak membuat jera, masih ada saja orang yang korupsi di negara ini.

Terkini, Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi yang hukuman pidananya mengalami penurunan.

Pada Pasal 603 dijelaskan bahwa koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Pidana penjara pada RKUHP terbaru ini mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pala pelaku korupsi bisa dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Berikut bunyi pasal tersebut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.”

Bahkan di dalam RKUHP terbaru juga mengatur soal suap pada Pasal 605, yang mana pidana penjaranya sama dengan UU 20/2001, hanya saja denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.

Dijelaskan bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkat dapat dipenjara satu tahun dan paling lama 5 tahun bui. Serta denda paling sedikit kategori III yakni Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.

Bunyi Pasal 605 Ayat 1;

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.”

Adapun untuk dendanya, di dalam Pasal 5 UU Nomor 20/2001 disebutkan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).” (Red./Annisa)

Tags: Dipenjara Minimal 2 TahunDPR RISahkan RKUHP TerbaruTurunkan Hukuman Koruptor
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Bantu Korban Gempa Cianjur, BEM UNIBI 2022 Menginisiasikan "Seruan Kemanusiaan Bersama Keluarga Mahasiswa Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI)

Cegah Pungli, Dishub Kota Bandung Berinovasi Hadirkan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

Discussion about this post

Recommended

Bentuk Kepedulian Para Ketua RW dan Kampus Widyatama Melalui Kelurahan Sukapada

Bentuk Kepedulian Para Ketua RW dan Kampus Widyatama Melalui Kelurahan Sukapada

Mei 7, 2021
Pemda Provinsi Jabar Hadir di Mall Pelayanan Publik “Menara 99 Sabilulungan”

Pemda Provinsi Jabar Hadir di Mall Pelayanan Publik “Menara 99 Sabilulungan”

Desember 3, 2020

Bandung Ibu Kota Asia Afrika, Mantan Menlu Mesir Merasa Terhormat Berada di Kota Kembang

April 17, 2025

Guna Mengembangkan Karakter Anak, (PG-TK) KHADIMUL UMMAT Bandung Gelar Pentas Seni

Juni 2, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »