KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Empat orang terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat satu ton di pangandaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Empat terdakwa penyelundupan sabu seberat satu ton tersebut adalah Mahmud Barahui, warga negara asing (WNA) asal Afganistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, mencecar empat terdakwa penyelundupan sabu seberat satu ton dipantai Mandasari, Pangandaran, itu satu persatu.
Terdakwa pertama yang mendapatkan cecaran pertanyaan adalah Andri Hardiansyah. Andri merupakan supir rental yang ikut terseret dalam kasus penyelundupan sabu seberat satu ton di Pangandaran.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri diajak oleh heri untuk datang ke pantai Mandasari oleh Heri Herdiana. Andri tidak mengetahui bahwa tujuan Andri membawanya ke pantai Mandasari.
“Enggak ada kejelasan detail bawa narkoba. Cuma memang sejak dua minggu sebelum kejadian, Saya pakai sabu dari Heri, sedikit,” ujar Andri.
Andri mengaku kaget melihat banyaknya jumlah sabu yang ada di pantai Mandasari.
“Saya kaget, karena terlalu banyak,” kata Andri.
Saat ditanya, apakah Andri mau menggunakan sabu tersebut. Andri pun mengaku mau.
“Iya, mau,” jawab Andri.
JPU kemudian mencecar Hendra, kepala dusun yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Hendra menyampaikan, sabu tersebut rencananya akan disimpan disebuah gudang untuk dikemas lebih kecil, sebelum dikirim ke lokasi yang belum ditentukan.
“Kalau sudah dikemas, nanti kita antarkan,” ujar Hendra.
Sementara terdakwa Mahmud Barahui, mengaku, sabu tersebut dikirim dari Afganistan melalui perairan Pakistan menggunakan perahu. Sabu tersebut, kata Barahui, milik Rais warga Afganistan yang kini menjadi DPO. Ia belum diberitahu oleh Rais sabu tesebut harus diserahkan kepada siapa setibanya di Pangandaran.
“Tidak dijelaskan (siapa penerimanya), Saya hanya dijanjikan uang untuk keluarga di Pakistan,” ujar Barahui.
Barahui mengaku hanya berhubungan lewat telepon dengan Rais. Ia mengaku diancam oleh Rais jika tidak menuruti semua intruksinya.
“Keluarga saya di Pakistan diancam, saya terpaksa,” katanya.
JPU Kejari Bandung, Rika Fitria Nirmala mengatakan jika pernyataan para terdakwa berbeda dengan keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ya, jadi pengiriman ini bukan sekali dua kali dan dia bentuknya sudah jaringan. Dia (terdakwa) mengingkari yang disampaikan di BAP, tapi yang pasti BAP awal jadi pegangan kita,” ujar Rika.
Sebelumnya, Polda Jabar menggagalkan aksi penyelundupan sabu seberat satu ton di Pantai Mandasari, Pangandaran pada 16 Maret 2022. Setidaknya ada ratusan kaleng plastik berisi sabu yang terbungkus dalam puluhan karung. [*] (Red./Azay)
Discussion about this post