Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Mengaku Menyesal Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

Januari 20, 2022
in Headline, Hukum, Kasus, Keadilan, Kota Bandung, Pelayanan Publik, Pelecehan, Pemerintahan, Peristiwa
Mengaku Menyesal Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

KOTA BANDUNG, METROHABAR.ID- Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Herry menyesal dan meminta pengurangan hukuman.

Pembelaan Herry dilakukan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (20/1/2022).

“Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan.

BacaJuga

Dijuluki Lampu Merah Terlama di Indonesia, Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Lampu Merah Samsat

Ruang ICU RS Bandung Kiwari Terbakar, Sejumlah Pasien dan 20 Bayi Dirujuk ke Rumah Sakit Terdekat

Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bandung. Herry membacakan pleidoi-nya usai penasihat hukum membacakan pleidoi.

Menurut Dodi, selama pembacaan pembelaan, Herry tampak tenang. Dia tak gugup saat mengucap permintaannya itu.

“Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup),” katanya.

Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry enggan membeberkan isi dari pleidoi dia dan Herry. Ira beralasan pleidoi cukup panjang dan tak bisa dijelaskan di muka umum.

“Intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan,” kata Ira.

Seperti diketahui, Herry diseret ke meja hijau usai memperkosa 13 santriwati. Atas perbuatannya itu, Herry dikenakan tuntutan hukuman berlapis.

Selain hukuman mati, Herry juga akan dikebiri. Harta dan aset Herry turut diminta disita. (Red./Annisa)

Tags: dikebiri KimiaHarta dan Aset disitaHerry Wirawan Minta Pengurangan HukumanKasipenkum Kejati Jabar - Dodi Gazali EmilKuasa Hukum Herry - Ira MamboMengaku Menyesal Perkosa Belasan SantriwatiPembacaan nota Pembelaan atau PleidoiPengadilan Negeri Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Dijuluki Lampu Merah Terlama di Indonesia, Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Lampu Merah Samsat

Dijuluki Lampu Merah Terlama di Indonesia, Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Lampu Merah Samsat

Februari 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Lampu merah di simpang Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie atau dikenal Lampu Merah Samsat belakangan menjadi perbincangan...

Ruang ICU RS Bandung Kiwari Terbakar, Sejumlah Pasien dan 20 Bayi Dirujuk ke Rumah Sakit Terdekat

Ruang ICU RS Bandung Kiwari Terbakar, Sejumlah Pasien dan 20 Bayi Dirujuk ke Rumah Sakit Terdekat

Februari 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan kondisi di RSUD Bandung Kiwari berangsur normal setelah sempat terjadi kebakaran...

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan berbagai stok komoditas pangan di Kota Bandung aman menjelang hari besar...

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan di Kota Bandung tidak ada penculikan anak. Namun ia mengimbau untuk...

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Januari 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri acara undangan Nasional Love...

Load More
Next Post
Pelaku Vandalisme di Jalan Babakan Siliwangi Tertangkap, Yana Mulyana: Mudah-mudahan Beri Efek Jera

Pelaku Vandalisme di Jalan Babakan Siliwangi Tertangkap, Yana Mulyana: Mudah-mudahan Beri Efek Jera

200 Anak Yatim Piatu Terdampak Pandemi Covid-19 di Kota Bandung Terima Bantuan Sosial

200 Anak Yatim Piatu Terdampak Pandemi Covid-19 di Kota Bandung Terima Bantuan Sosial

Discussion about this post

Recommended

Legislatif Dukung  Pengetatan Sanksi Berat Penyegelan

Legislatif Dukung Pengetatan Sanksi Berat Penyegelan

Februari 21, 2021
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan di balik pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, ada beberapa hikmah yang bisa dirasakan.

Pandemi Covid-19 Bangkitkan Solidaritas Dan Rasa Kemanusiaan

April 29, 2020
PT Perkebunan Nusantara VIII memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

PEMKOT Bandung Terima Bantuan Dari Cairan Disinfektan Hingga Teh

April 28, 2020
Beritakan Corona,PWI: Media Jangan Ciptakan Kepanikan

Beritakan Corona,PWI: Media Jangan Ciptakan Kepanikan

Maret 4, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate ยป