
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota Bandung menerapkan tarif parkir terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Tarif parkir untuk kendaraan bermotor mengalami kenaikan tarif dari tahun sebelumnya.
Tarif Layanan Parkir Baru untuk tunai maupun non tunai ini diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.
Ada tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan motor di Kota Bandung, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Akun instagram UPT Parkir Dishub Bandung @uptparkirkotabandung menyebut penyesuaian tarif parkir ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.
Beberapa titik parkir pun sudah dipasang papan pengumuman tarif terbaru parkir di Kota Bandung.
Berikut daftar parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga zona.
1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota
Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:
– Bagian utara sampai Jalan Padjajaran – Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan) – Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima) – Bagian barat sampai Jalan Waringin
Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:
– Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jamnya – Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp7.000 per jamnya. – Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya – Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jamnya – Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jamnya.
2. Tarif Parkir Zona Penyangga
Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Penyangga Kota Bandung terbagi atas:
– Bagian utara Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago – Bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta – Bagian timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum – Bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang
Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:
– Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya – Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya. – Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp4.000 per jamnya – Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jamnya – Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.
3. Tarif Parkir Zona Pinggiran
Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Pinggiran Kota Bandung terbagi atas:
– Bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut (Puncak Ciumbuleuit) – Bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi – Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru – Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)
Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:
– Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya – Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya. – Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp3.000 per jamnya – Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya – Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post