Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

466 Guru Dan Tenaga Pendidik Non-PNS Di Jabar Resmi Dapat Tunjangan 1,5 Juta Per Bulan

Agustus 12, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID-  Pada tahun 2021 ini, Dinas Pendidikan Jabar telah mengupayakan 466 dari 18.645 guru maupun tenaga pendidik non-PNS untuk berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp. 1,5 juta perbulan.

Tahun 2020 lalu, hak yang sama juga telah lebih dulu didapatkan oleh 1.461 guru dan tenaga pendidikan non PNS.

Keputusan tersebut dilakukan setelah mengantongi SK Penugasan Guru yang diserahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman No. 6, Kota Bandung, Kamis, 12 Agustus 2021.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB), akan mendapatkan SK tersebut setelah dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Dikutip dari keterangan Humas Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi. 

Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.

Dedi menyampaikan, “Tadi kita sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang,”.

Dedi juga menyebutkan, bahwa terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun substansi. Dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes. 

“Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN,” ujarnya. 

Menurut dia, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Dedi mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK.

Bagi yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, Dedi memastikan mereka dapat mengikuti kembali di tahun berikutnya. Bahkan pengarahan pun akan Dedi berikan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.

“Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat,” tuturnya.

Menurut dia, sejumlah guru non-PNS yang telah mengantungi SK ini banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan Rp1,5 juta tersebut untuk rumah Bakti Pada Guru (Bataru) yang merupakan program dari Provinsi Jawa Barat. 

“Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama, jadi Rp1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga penghasilan mereka tetap tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp 900 ribu itu akan bisa menggunakan tunjangan itu,” ujarnya.

Dedi melanjutkan, setiap guru non-PNS yang telah  mendapatkan sertifikasi dan SK ini juga akan memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Di mana pihaknya sudah memperjuangkan sebanyak 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh kementerian.

“Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10% sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi,” ucapnya. 

Sementara itu, salah seorang guru penerima SK penugasan, Toni mengaku, penyerahan SK ini membuat dirinya lebih termotivasi. “Saya menjadi lebih terpacu dan termotivasi menjadi guru yang lebih kompeten,” ujar guru SMKN Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. (Red./Alin)


Tags: 1.5 juta perbulanDinas Pendidikan Jawa BaratGuruKepala Dinas Pendidikan Provinsi JabarMendapatkan tunjanganNon-PNS
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Bentuk Kepedulian Polsek Cibeunying Kidul bersama FKPM kota Bandung, Bagikan Bansos di Wilayah Kelurahan Sukamaju

Jabar Siapkan Anggaran Untuk Infrastruktur Rp 7,9 Triliun

Discussion about this post

Recommended

Kandang ayam di Kampung Situ Panjang, Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, ludes terbakar.

Kandang Peternakan Ayam di Ciwidey Terbakar, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang Hidup-Hidup

Desember 21, 2020

DPRD Kota Medan Belajar Regulasi Tata Ruang dari Bandung

Mei 22, 2025

Peringati Hari Keluarga Nasional, Pemkot Bandung Gelar Hajatan Meriah

Agustus 26, 2024

Kota Bandung Kebut Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Desember 15, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »