CIMAHI, METROJABAR.ID- Seorang sopir taksi berinisial AAK diamankan polisi setelah garasi taksi di Jalan Rancabali, RT 01/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi mengalami kebakaran hebat, Sabtu (2/10/2021).
Akibat kebakaran di bangunan garasi itu, pemiliknya bernama Tan Afie Natan (60) mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Sedangkan akibat 31 mobil taksi yang terbakar, kerugiannya mencapai Rp 2,79 miliar.
Panit Reskrim Polsek Cimahi, Iptu Mugiono, mengatakan, AAK itu merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut yang diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan.
Sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.
“Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga. Nah, lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).
Penangkapan terhadap AAK yang merupakan pelaku pembakar garasi taksi itu, kata Mugiono, berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
“Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan. Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga,” katanya.
Mugiono mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku ini diketahui sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut.
Namun, kata Mugiono, pelaku belum mau memberikan keterangan terkait motif di balik aksi nekatnya tersebut.
“Tapi yang pasti dia sengaja dan dia beraksi seorang diri. Tidak ada pelaku lainnya, hanya dia,” ucap Mugiono.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, pelaku ini datang pagi-pagi dan melihat kondisi garasi sedang sepi. Kemudian, dia pun membeli bensin dan langsung membakar garasi taksi itu dengan cara menyiram semua kendaraan menggunakan bensin.
Tak sampai di situ, pelaku juga membakar ban bekas yang ada di dalam garasi tersebut sampai akhirnya api membesar dan menghanguskan sebagian bangunan dan 31 mobil di dalamnya.
Atas perbuatannya, AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red./Annisa)
Discussion about this post