Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Responsif Ridwan Kamil : Kemarin Menolak,Kini Membentuk Tim Sosialisasi UU Cipta Kerja

Oktober 15, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tidak hanya kalangan buruh, mahasiswa, dan pelajar, Undang-Undang Cipta Kerja yang pekan lalu disahkan DPR juga mendapat resistensi dari sejumlah kepala daerah. Bahkan ada yang terang-terangan menolak dan meminta Presiden mengeluarkan PERPPU untuk membatalkannya.
Memang, tidak semua dari mereka terang-terangan berdiri berseberangan dengan pusat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, misalnya, sekadar menjadi penyambung lidah demonstran.

 Mereka berkirim surat kepada Presiden Jokowi perihal penolakan pengunjuk rasa. Namun, ada pula kepala daerah yang dengan tegas meminta Presiden menganulir UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.  Itulah yang antara lain dilakukan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno. 
Kendati beda pendapat dan lain sikap jamak di negara demokrasi, penolakan kepala daerah terhadap kebijakan pusat terkait dengan isu-isu strategis menimbulkan beragam penyikapan.Ada yang pro tak sedikit yang kontra.

Respon terhadap sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil misalnya. Sehari setelah dirinya menyampaikan aspirasi para buruh. Sontak beragam komentar pun muncul.
Yang mendukung menilai Ridwan Kamil sebagai gubernur yang aspratif karena berani menyampaikan aspirasi para buruh kepada Presiden.
Sementara yang kontra menilai Ridwan Kamil tidak memiliki etika dan tak paham UU. Salah satunya anggota DPR RI asal Jawa Barat Tb.Hasanuddin.
Menurutnya,meminta Presiden mengeluarkan PERPPU untuk membatalkan UU Cipta Kerja sama saja memintanya mengkhianati etika bernegara. 
” RUU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah, sehingga amat tidak patut jika kemudian Presiden menganulirnya setelah disahkan menjadi UU oleh DPR,” tegas anggota DPR RI Tb.Hasanuddin. 

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Keberanian Ridwan Kamil mengirim surat kepada presiden apa pun penafsiran atas isi suratnya, juga dinilai banyak kalangan sebagai cara Emil untuk mendulang dukungan elektoral.
Dimata Yan Rizal Usman,salah seorang pendiri Partai Demokrat Jabar,Emil seperti pemain catur yang sedang memainkan dirinya sebagai kuda. 
” Langkah kuda Emil bisa berbahaya,satu sisi dia bisa ditinggalkan oleh kekuatan para pendukung Presiden Jokowi. Di sisi lain, Emil belum tentu bisa melebarkan dukungan elektoral dari para penolak UU Cipta Kerja,” ungkap Yan.

Ridwan Kamil berubah arah

Usai Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Kamis (14/10) bersama Mendgari Tito Karnavian. Sikap Ridwan sepertinya berubah.
Menanggapi permintaan Tito agar Kepala Daerah bisa mempelajari isi UU Cipta Kerja dan mensosialisasikan isi UU tersebut di wilayahnya masing masing, Emil langsung responsif.

Gubernur Jawa Barat ini langsung menyatakan  akan membentuk tim agar sosialisasi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu tersebut berjalan efektif.
Emil mengungkapkan dalam rapat yang digelar selama empat jam itu dibahas mengenai asal-usul lahirnya UU Cipta Kerja dari berbagai aspek.
“Tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzulnya lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah untuk aktif mensosialisasikan,” katanya.

Penolakan dari berbagai pihak, khususnya buruh dan mahasiswa kerap terjadi begitu UU Cipta Kerja disahkan. Namun hal itu tak akan menghentikan upaya pemerintah dalam menyosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Bahwa terjadi dinamika, ya, itu sudah realitanya. Tapi tidak memberhentikan kita untuk mensosialisasikan apa yang dimaksud. Nah salah satunya tugas provinsi membuat tim kecil, tim kecil ini tugasnya menjadi tim yang sosialisasikan kurang lebih 11 sampai 12 klaster,” katanya.

Tak sedikit pun Emil menyinggung soal kelanjutan surat aspirasi para buruh yang ia sampaikan kepada Presiden Jokowi. 
Bisa jadi Emil tersadarkan,kalau Gubernur sebagai Kepala daerah wajib tunduk pada Undang Undang yang ditetapkan Pemerintah Pusat.Bukan tugas gubernur juga untuk menjadi penyalur aspirasi warganya. (Red./Annisa)

Tags: bentuk Tim sosialisasi UU Cipta KerjaGubernur Jawa BaratResponsif
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Gabungan Enam LSM Datangi Pemkot Bandung Terkait Penghentian Seleksi Jajaran Direksi PD Pasar Bermartabat

Gabungan Enam LSM Datangi Pemkot Bandung Terkait Penghentian Seleksi Jajaran Direksi PD Pasar Bermartabat

Pemkot Bandung Ajak Uluran Tangan BUMN & BUMD di Sektor Pendidikan

Discussion about this post

Recommended

Bentuk Karakter Akhlak Generasi Muda, DPRD Kota Bandung Dukung Siswa Siswi Bandung Ikuti Pesantren Kilat

April 9, 2023

Pemkot Bandung Gratiskan Layanan Pemakaman, DPRD Dorong Sosialisasi Intensif

Februari 26, 2025

Kuatkan Kolaborasi, Dansektor 22 Bersama Wakil Walikota Bandung Tinjau Lokasi Penanaman Pohon

Agustus 25, 2020

Pemda Kota Cimahi Monitoring Memutus Rantai Covid-19 Bersama Pemprov Jabar

Juni 1, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »