Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Gratiskan Layanan Pemakaman, DPRD Dorong Sosialisasi Intensif

Februari 26, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemakaman gratis bagi seluruh warga. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira mengungkapkan, dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung, hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kebutuhan lahan pemakaman rata-rata mencapai 1 hingga 4 hektare per tahun, dengan angka kematian harian antara 18 hingga 23 orang,” jelas Rita dalam siaran kolaborasi antara Radio PRFM dan Radio Sonata pada Selasa, 25 Februari 2025.

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, terutama di TPU yang sudah penuh, Pemkot Bandung menerapkan kebijakan pemakaman tumpang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu, telah dibuka TPU baru di Cidadap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Rita memastikan, seluruh proses terkait pemakaman di Kota Bandung tidak dikenakan biaya.

“Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua layanan pemakaman, mulai dari pengadaan lahan, penggalian, hingga pengantaran jenazah, diberikan secara gratis,” ujarnya.

Namun, Rita mengakui masih adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan meminta biaya kepada keluarga jenazah. Untuk itu, masyarakat diimbau melaporkan praktik tersebut melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Deni Pathudin menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap TPU seperti Rancacili, Nagrog, dan Cikadut.

“Kami telah memetakan area makam yang tersisa dan melakukan estimasi ketersediaan lahan. Selain itu, kami mengembangkan aplikasi ‘Ziarah Rindu’ yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait makam,” kata Deni.

Aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan sistem kependudukan, sehingga data kematian dapat tercatat secara otomatis dan akurat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemakaman gratis.

“Kami akan mengawal implementasi Perda ini dan memastikan tidak ada lagi oknum yang memungut biaya. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah menambahkan, Pemkot Bandung harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk urusan pemakaman.

“Mulai dari kelahiran hingga pemakaman, pemerintah harus hadir. Kami akan memastikan melalui kebijakan dan peraturan bahwa layanan pemakaman ini benar-benar gratis dan dapat diakses oleh seluruh warga,” tandasnya. (Ahmad)**

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

DPRD Kota Bandung Jaga Komitmen Dukung Kebutuhan Anggaran PMI Kota Bandung

Berikutnya , Bapemperda Minta OPD Lakukan Penyesuaian Terhadap Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Discussion about this post

Recommended

Disentil Ridwan Kamil, Pemkot Bandung Sebut Pendapatan Mesin Parkir Capai Rp 400 Juta Dalam Sebulan

April 17, 2022
Ketua Komisi D, Aries Supriyatna mengatakan, Pemerintah Kota Bandung harus menjamin hak peserta didik dalam Perwal dan memastikan semua siswa dapat sekolah

RAPAT BAMUS DPRD MEMBAHAS PPDB 2020 BERSAMA DISDIK KOTA BANDUNG

Mei 12, 2020

Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Terima Penerbangan Pesawat Jet Domestik

Agustus 21, 2020

Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri, Mulai 28 April 2022 Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

April 23, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »