Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tindak Tegas Tim Gabungan Disiplinkan Warga Kota Bandung

September 17, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan semakin tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk juga akan membubarkan kerumunan orang di ruang publik.Hal itu juga yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung pada Rabu 16 September 2020 malam.

Tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul. Di antaranya, Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur.Hasilnya, tim gabungan menemukan banyak warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker.

Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi. Mulai dari push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi tindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Terlebih, saat ini Kota Bandung telah menetapkan masa AKB yang diperketat. Oleh karenanya, petugas akan memberikan sanksi tingkat sedang untuk para pelanggar protokol kesehatan.“Kami mengimbau serta memohon kerja sama warga Kota Bandung untuk melaksanakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga Jarak serta tidak berkerumun,” ujarnya.

Tak hanya kepada warga, tim gabungan juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang melanggar jam operasional.“Jika ada restoran, cafe, atau mini market yang melanggar jam operasional, akan kita sanksi tegas. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha,” ancam Taspen.

Menurutnya, kegiatan penegakan disiplin ini akan berlangsung selama 14 hari. Tim gabungan terdiri dari dua kelompok.“Kita akan terus menyisir titik-titik yang berpotensi adanya kerumuman warga. Oleh karenanya, kami berharap, warga tidak berkerumun dan tetap disiplin menggunakan masker,” imbau Taspen. (Red./Azay)

Tags: Kabid Trantribum Satpol PP Kota Bandungmasa AKBpelanggaran protokol KesehatanTim GabunganTindak Tegas
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Lurah Kacapiring Tetap Waspada dengan Lakukan Monitoring Terpadu

Lurah Kacapiring Tetap Waspada dengan Lakukan Monitoring Terpadu

Pemkot Bandung Resmi luncurkan Logo Hari Jadi ke-210 Kota Bandung

Pemkot Bandung Resmi luncurkan Logo Hari Jadi ke-210 Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Dorong Pemulihan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi, Oded Minta Seluruh OPD Bantu UMKM

November 16, 2021
Medsos Salah Satu Faktor Penyebab Perceraian

Medsos Salah Satu Faktor Penyebab Perceraian

Juni 30, 2020
KI Jabar Gelar Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

KI Jabar Gelar Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Oktober 2, 2020
Gubernur Jabar dan Menteri Perdagangan RI Monitoring Kepokmas di Pasar Kosambi

Gubernur Jabar dan Menteri Perdagangan RI Monitoring Kepokmas di Pasar Kosambi

April 13, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »