Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Mei 16, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Kepala Negara pada, Rabu (8/5/2024).

Dalam beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

BacaJuga

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Nantinya RS tersebut diwajibkan menerapkan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Ini tertuang dalam Pasal 103B.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” tulis Perpres.

Sementara untuk Pasal 46A, mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, yakni meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Adapun kriteria lainnya yakni temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Kemudian soal kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri,” tulis dalam aturan tersebut.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan berdasarkan KRIS di rumah sakit akan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan evaluasi. Langkah ini nantinya dilakukan oleh kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Nantinya, hasil evaluasi itu pun menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan iuran BPJS Kesehatan akan disampaikan pada 1 Juli 2025 mendatang.

“Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis dalam aturan tersebut. (Red./Annisa)

Tags: BPJS KesehatanDewan Jaminan Sosial NasionalKelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46Amengatur penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Peraturan MenteriPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan KesehatanPresiden jokowi WidodoResmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala besar sebagai langkah konkret...

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Bandung memang jadi pilihan tepat untuk menghabiskan waktu liburan sekolah. Salah satunya wahana mengasyikan di Kota Bandung...

DI JUAL CEPAT RUMAH DI DAERAH KOTA BANDUNG

Juni 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Segera dijual -- Rumah Jalan PHH Mustofa , Gang Senang Bersih I No. 10 A RT 005 /...

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

Load More
Next Post

Urai Kemacetan, Jalan Simpang Gedebage Selatan Menuju Masjid Raya Al-Jabbar Resmi Difungsikan

Janji Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: 3 Tersangka Masih DPO

Discussion about this post

Recommended

Sebanyak 13 Pengusaha Kota Bandung Raih Penghargaan UMKM Award 2023

Oktober 31, 2023

Pemkot Bandung Sebarkan 100 Ekor Kambing dan 45 Ekor Sapi Kurban Untuk Wilayah Kota Bandung

Juli 8, 2022

Yana Kampanyekan Keselamatan Bersepeda

Juli 26, 2020

Tok! Karyawan yang Kerja saat Pemilu Wajib Dapat Uang Lembur

Februari 10, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi