Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Terkait Pasar Andir, PD.Pasar Lewat Kuasa Hukumnya Tempuh Jalur Perdata Ke PN Bandung

Desember 3, 2019
in Uncategorized

BANDUNG, MBInews.id – Terkait klaim PT. APJ yang telah merilis bahwa Mahkamah Agung telah menolak upaya banding dari PD. Pasar Bermartabat, Coorporate Lawyer PD. Pasar Bermartabat, Achmad Riva’i menyatakan saat ini pihaknya sedang menempuh upaya hukum perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.

“Kalau keperdataan masih berjalan. Ada dua perkara yang kami lakukan di sana. Perkaranya tentang perbuatan wan prestasi dan satu lagi perbuatan melawan hukum,” ucap Riva’i di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa (3/12/2019).

Riva’i menuturkan, gugatan perdata tersebut berangkat dari hasil kesepakatan pada saat proses mediasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Yaitu, PD. Pasar Bermartabat dan PT. Aman Prima Jaya (APJ) telah sepakat bahwa pengelolaan Pasar Andir oleh PT. APJ tersebut berakhir pada tahun 2016.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam berita acara persidangan di BANI, para pihak sepakat berakhir pada 2016. Hak dan kewajiban juga disampaikan di sini, ditandatangani para pihak PD Pasar dan PT Aman Prima Jaya. Bahkan ditandatangani majelis BANI itu sendiri,” jelasnya.

Oleh karenanya, Riva’i cukup heran manakala keluar putusan BANI bahwa PT. APJ berhak mengelola hingga 2020.

“Bahwa di poin nomor 5 itu ada pengelolaan yang ada itu harus diserahkan seluruhnya kepada PD Pasar termasuk dengan pihak ketiga sesuai PKS. Pada PKS kita itu sampai 2016. Kedua belah pihak sudah setuju semuanya bersepakat,” katanya.

Terkait klaim PT. APJ yang telah merilis bahwa Mahkamah Agung telah menolak upaya banding dari PD. Pasar Bermartabat, Riva’i menyatakan pihaknya belum menerima suratnya.

“Putusan MA kita belum tahu. Kita belum dapat putusan. Kita belum dapat harusnya semua pihak itu dapat bersamaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan, Pasar Andir merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang dititipkan ke PD. Pasar Bermartabat. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung apapun upaya PD. Pasar Bermartabat dalam rangka mengamankan aset milik Pemkot ini.

Bambang memaparkan, kewenangan PD Pasar Bermartabat untuk mengurus Pasar Andir ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.

“Pemkot Bandung ingin menyampaikan bahwa Pasar Andir adalah milik Pemkot yang dijadikan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan dari neraca milik Pemerintah Kota Bandung,” ucap Bambang.

Bambang mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya juga tidak mengantongi bukti tertulis lainnya perihal klaim PT. APJ yang berhak mengelola sampai tahun 2020. Sebab, dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati pengelolaan berakhir pada 2016 silam.

Untuk itu, Bambang berharap semua pihak bisa saling menghormati upaya hukum yang sedang berlangsung atas Pasar Andir ini. Sebab, ujar dia, PD. Pasar Bermartabat pun kini tengah berupaya peningkatan kualitas layanan di Pasar Andir.

“Pemkot ingin sama-sama memiliki kesepahaman menghormati proses hukum sehingga tidak mengundang persoalan di lapangan. Pemkot Bandung menginginkan situasi kondusif untuk kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan keamanan, kenyamanan dan ketertiban para pedagang,” katanya.(mbi)

Tags: Achmad Riva’iCoorporate LawyerHukum perdataklaim PT. APJPD.Pasar BermartabatPengadilan Negeri Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemkot Sukabumi Stop Jamkesda Tahun 2020?

Redaksi

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Gelar Market Sounding Bandung Zoo Pekan Depan

April 10, 2026

Ridwan Kamil Monitoring Kepada Gugus Tugas COVID-19 Subang

Juli 22, 2020

Program Roots, Upaya Pencegahan Kasus Perundungan di Sekolah

November 24, 2022
Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung Diduga “Tutup Mata” terhadap Kasus Perusakan Mobil oleh Anak Pejabat Tinggi

Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung Diduga “Tutup Mata” terhadap Kasus Perusakan Mobil oleh Anak Pejabat Tinggi

November 4, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »