Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Surat Dakwaan KPK Perihal RTH Batal Demi Hukum (Ditunda)

Juni 22, 2020
in Bandung Raya, Headline, Hukum
Surat Dakwaan KPK Perihal RTH Batal Demi Hukum (Ditunda)

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Surat Dakwaan yang dibuat oleh KPK dinyatakan harus dibatalkan, ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu membebaskan terdakwa dari semua Dakwaan yang ditujukan kepada Tomtom dalam perkara korupsi Pengadaan Tanah RTH (Ruang Terbuka Hijau).

Demikian disampaikan oleh terdakwa Pengadaan Tanah untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), Tomtom Dabbul Qomar. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Supriadi, SH.,MH, Penuntut Umum KPK, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Tarjo Sumantri, SH mengatakan bahwa Surat Dakwaan yang dilimpahkan berbeda dengan yang dibacakan pada tanggal 15 Juni 2020 lalu. Hal ini bisa membingungkan terdakwa dalam melakukan pembelaan. Hal yang demikian mengakibatkan Surat Dakwaan tidak dapat diterima.

BacaJuga

Stabilkan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Siap Gelontorkan 500 Ton Beras Medium ke Pasar Tradisional

Susun RPD Tahun 2024-2026, Pemkot Bandung Gelar Forum Konsultasi Publik

Adanya surat yang disampaikan oleh Tomtom kepada Agus Rahmat Firdaus yang intinya menyebutkan adalah hasil rapat Banggar yang didalamnya menyebut agar ada penambahan Anggaran sebesar Rp40 miliar untuk beberapa Lokasi RTH, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam surat tersebut bukanlah meminta. Apakah itu diterima atau ditolak terserah saja. Penambahan Anggaran itu adalah kewenangan Wali Kota Bandung yaitu Dada Rosada.

Di sisi lain, Tomtom mengaku tidak pernah memerintah Kadar Slamet itu akal-akalan Kadar Slamet yang menjual nama Tomtom. Tugas terdakwa  hanya memimpin rapat, tidak menerima  uang Rp 7 miliar secara bertahap dari  Kadar Slamet dan sebagai nya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan. Oleh sebab itu Surat Dakwaan ditolak, membingungkan dan tidak dapat diterima.

Dalam Surat Dakwaan, peranan terdakwa tidak jelas, hanya dibuat secara bersama-sama dengan Kadar Slamet dan Herry Nurhayat. Posisi nya sebagai turut serta terdakwa, dalam perkara aquo, hanya melaksanakan tugas Ketua DPRD Kota Bandung yang berwenang mewakili Ketua, dan menghadiri semua acara.

Tentang tidak diperiksanya semua Anggota DPRD yang ada di Banggar, Tomtom memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum agar diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan.

Eksepsi (Nota Keberatan) tersebut akan ditanggapi oleh Penuntut Umum secara tertulis pada tanggal 24 2020. (Red./Azay)

Tags: #KPKBandung RayaHUKUM
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Stabilkan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Siap Gelontorkan 500 Ton Beras Medium ke Pasar Tradisional

Stabilkan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Siap Gelontorkan 500 Ton Beras Medium ke Pasar Tradisional

Januari 27, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Bulog Cabang Kota Bandung akan menggelontorkan 500 ton beras medium ke pasar-pasar...

Susun RPD Tahun 2024-2026, Pemkot Bandung Gelar Forum Konsultasi Publik

Susun RPD Tahun 2024-2026, Pemkot Bandung Gelar Forum Konsultasi Publik

Januari 27, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar forum konsultasi publik untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bandung tahun...

Konversi Angkot Jadi Mikrobus, BRT Siap Meluncur di Kota Bandung Tahun Depan

Konversi Angkot Jadi Mikrobus, BRT Siap Meluncur di Kota Bandung Tahun Depan

Januari 26, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Meski masih berada di awal 2023, tapi program layanan transportasi publik berupa mikrobus atau yang dikenal dengan...

Cegah Kejahatan di Jalanan, Kapolrestabes Bandung Kerahkan 80 Personel Untuk Patroli Keliling Kota

Cegah Kejahatan di Jalanan, Kapolrestabes Bandung Kerahkan 80 Personel Untuk Patroli Keliling Kota

Januari 26, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengaku mengerahkan 80 personel untuk patroli berkeliling setiap malam hingga dini hari guna...

Urai Kemacetan, DPRD Kota Bandung Minta Pemprov Jabar Lakukan Pembatasan Kunjungan Ke Masjid Al Jabbar

Urai Kemacetan, DPRD Kota Bandung Minta Pemprov Jabar Lakukan Pembatasan Kunjungan Ke Masjid Al Jabbar

Januari 26, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait akses Masjid Al-Jabbar bersama Perwakilan warga Cimincrang dan Rancanumpang,...

Load More
Next Post
Direktur Eksecutif Policy Studies Movement, Acep Jamaludin

Survei Posmo Foundation Indonesia: Banyak Evaluasi Dalam Sistem Pendidikan Berbasis Online Di Jawa Barat

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum

Wagub Jabar Ajak Para Kiyai Bahas Raperda Pesantren Melalui Video Conference

Discussion about this post

Recommended

Wujudkan Pelayanan Prima, Puslitbang Polri Lakukan Kunjungan Kerja tentang Penelitian E-MP di Polda Jabar

Wujudkan Pelayanan Prima, Puslitbang Polri Lakukan Kunjungan Kerja tentang Penelitian E-MP di Polda Jabar

Agustus 24, 2020
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Lakukan PKS dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan

Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Lakukan PKS dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan

Agustus 27, 2020
Kegiatan Dapur Umum Polrestabes Bandung berlangsung di Markas Polsek Sukasari

Polrestabes Bandung Gelar Dapur Umum Di Polsek Sukasari

April 19, 2020
Pemkot Bandung Harap Appetra Turut Tangani Permasalahan Pasar Tradisional

Pemkot Bandung Harap Appetra Turut Tangani Permasalahan Pasar Tradisional

Oktober 20, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »