Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Surat Dakwaan KPK Perihal RTH Batal Demi Hukum (Ditunda)

Juni 22, 2020
in Uncategorized
Surat Dakwaan KPK Perihal RTH Batal Demi Hukum (Ditunda)

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Surat Dakwaan yang dibuat oleh KPK dinyatakan harus dibatalkan, ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu membebaskan terdakwa dari semua Dakwaan yang ditujukan kepada Tomtom dalam perkara korupsi Pengadaan Tanah RTH (Ruang Terbuka Hijau).

Demikian disampaikan oleh terdakwa Pengadaan Tanah untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), Tomtom Dabbul Qomar. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Supriadi, SH.,MH, Penuntut Umum KPK, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Tarjo Sumantri, SH mengatakan bahwa Surat Dakwaan yang dilimpahkan berbeda dengan yang dibacakan pada tanggal 15 Juni 2020 lalu. Hal ini bisa membingungkan terdakwa dalam melakukan pembelaan. Hal yang demikian mengakibatkan Surat Dakwaan tidak dapat diterima.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Adanya surat yang disampaikan oleh Tomtom kepada Agus Rahmat Firdaus yang intinya menyebutkan adalah hasil rapat Banggar yang didalamnya menyebut agar ada penambahan Anggaran sebesar Rp40 miliar untuk beberapa Lokasi RTH, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam surat tersebut bukanlah meminta. Apakah itu diterima atau ditolak terserah saja. Penambahan Anggaran itu adalah kewenangan Wali Kota Bandung yaitu Dada Rosada.

Di sisi lain, Tomtom mengaku tidak pernah memerintah Kadar Slamet itu akal-akalan Kadar Slamet yang menjual nama Tomtom. Tugas terdakwa  hanya memimpin rapat, tidak menerima  uang Rp 7 miliar secara bertahap dari  Kadar Slamet dan sebagai nya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan. Oleh sebab itu Surat Dakwaan ditolak, membingungkan dan tidak dapat diterima.

Dalam Surat Dakwaan, peranan terdakwa tidak jelas, hanya dibuat secara bersama-sama dengan Kadar Slamet dan Herry Nurhayat. Posisi nya sebagai turut serta terdakwa, dalam perkara aquo, hanya melaksanakan tugas Ketua DPRD Kota Bandung yang berwenang mewakili Ketua, dan menghadiri semua acara.

Tentang tidak diperiksanya semua Anggota DPRD yang ada di Banggar, Tomtom memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum agar diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan.

Eksepsi (Nota Keberatan) tersebut akan ditanggapi oleh Penuntut Umum secara tertulis pada tanggal 24 2020. (Red./Azay)

Tags: #KPKBandung RayaHUKUM
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Direktur Eksecutif Policy Studies Movement, Acep Jamaludin

Survei Posmo Foundation Indonesia: Banyak Evaluasi Dalam Sistem Pendidikan Berbasis Online Di Jawa Barat

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum

Wagub Jabar Ajak Para Kiyai Bahas Raperda Pesantren Melalui Video Conference

Discussion about this post

Recommended

4 Tahun Sebelumnya Dipotong, THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 100 Persen Tahun Ini

Maret 18, 2024
Medsos Salah Satu Faktor Penyebab Perceraian

Medsos Salah Satu Faktor Penyebab Perceraian

Juni 30, 2020

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Angkot Kini Pakai QR Code dan Bisa Bayar Pakai E-Money

Oktober 30, 2021
KUNJUNGI KELUARGA KORBAN HANYUT,ODED MINTA PARIT DI PAGAR

KUNJUNGI KELUARGA KORBAN HANYUT,ODED MINTA PARIT DI PAGAR

Februari 17, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »