Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Hormati Hari Besar Keagamaan, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup Saat Malam Perayaan Natal 2024

Desember 24, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota Bandung meminta semua pengelola tempat hiburan malam untuk tutup sementara di malam perayaan Natal 2024. Hal itu dilakukan untuk menghormati hari besar keagamaan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, penutupan tempat hiburan malam itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dalam perda itu dijelaskan jika seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, tempat biliar dan lokasi hiburan lain yang sejenis untuk tutup sementara saat hari besar keagamaan, termasuk Natal.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Saat malam keagamaan (Natal) tempat-tempat hiburan saya sudah edarkan surat harus tutup, jadi tidak boleh beroperasi, itu standar tiap tahun seperti itu,” kata Arief Syaifudin.

Arief menyebut, tempat hiburan malam hanya tutup di malam perayaan Natal yakni selama satu hari. Setelahnya, tempat hiburan boleh kembali beroperasi seperti biasa. Dia juga menegaskan, bakal melakukan pengawasan di sejumlah tempat untuk memastikan pengelola patuh pada aturan itu.

“Jadi kita dari Disbudpar Kota Bandung tentu akan melakukan monitoring ya, karena masalahnya banyak tempat-tempat yang mengadakan kegiatan-kegiatan,” ujarnya.

Arief juga mengungkapkan, di momen libur Natal dan Tahun Baru 2025, okupansi hotel di Kota Bandung diprediksi bakal melonjak. Menurutnya, jika ada event tertentu termasuk momen libur panjang, okupansi hotel di Kota Bandung bisa mencapai 100 persen.

“Selama ini Kota Bandung sudah berada di atas 80-90 persen okupansinya. Bahkan, dalam event-event tertentu sempat sampai 100 persen,” tutup Arief. (Red./Usep)

Tags: Hormati Hari Besar Keagamaani Disbudpar Kota BandungKepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudinokupansi hotel di Kota Bandung diprediksi bakal melonjak.Pemkot BandungPerda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup Saat Malam Perayaan Natal 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Menteri Perdagangan RI Dorong UMKM Kota Bandung Tembus Pasar Internasional

Menko Airlangga Tegaskan Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Berikut Simulasinya!

Discussion about this post

Recommended

Berikan Efek Jera, Satpol PP Kota Bandung Seret 19 PKL ke Meja Hijau

Mei 13, 2023

Lagi ! Penataan Kelembagaan Pemkot Bandung Jadi Kunci Peningkatan Layanan Publik

Januari 24, 2025

Gubernur Jabar Serahkan LKPD Tahun 2020 kepada BPK Jabar

Maret 29, 2021

Bea Cukai dan Satpol PP Bandung Musnahkan 4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

September 28, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »