KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota Bandung meminta semua pengelola tempat hiburan malam untuk tutup sementara di malam perayaan Natal 2024. Hal itu dilakukan untuk menghormati hari besar keagamaan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, penutupan tempat hiburan malam itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Dalam perda itu dijelaskan jika seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, tempat biliar dan lokasi hiburan lain yang sejenis untuk tutup sementara saat hari besar keagamaan, termasuk Natal.
“Saat malam keagamaan (Natal) tempat-tempat hiburan saya sudah edarkan surat harus tutup, jadi tidak boleh beroperasi, itu standar tiap tahun seperti itu,” kata Arief Syaifudin.
Arief menyebut, tempat hiburan malam hanya tutup di malam perayaan Natal yakni selama satu hari. Setelahnya, tempat hiburan boleh kembali beroperasi seperti biasa. Dia juga menegaskan, bakal melakukan pengawasan di sejumlah tempat untuk memastikan pengelola patuh pada aturan itu.
“Jadi kita dari Disbudpar Kota Bandung tentu akan melakukan monitoring ya, karena masalahnya banyak tempat-tempat yang mengadakan kegiatan-kegiatan,” ujarnya.
Arief juga mengungkapkan, di momen libur Natal dan Tahun Baru 2025, okupansi hotel di Kota Bandung diprediksi bakal melonjak. Menurutnya, jika ada event tertentu termasuk momen libur panjang, okupansi hotel di Kota Bandung bisa mencapai 100 persen.
“Selama ini Kota Bandung sudah berada di atas 80-90 persen okupansinya. Bahkan, dalam event-event tertentu sempat sampai 100 persen,” tutup Arief. (Red./Usep)
Discussion about this post