Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Menko Airlangga Tegaskan Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Berikut Simulasinya!

Desember 25, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Isu terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Mengingat tren transaksi cashless yang semakin berkembang, banyak pengguna QRIS yang merasa khawatir dengan potensi biaya tambahan ini yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi terkait isu ini.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Airlangga menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga.

Menurutnya, PPN hanya dikenakan pada nilai barang atau jasa yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan.

Oleh karena itu, transaksi dengan QRIS, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang juga menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan berbeda.

DJP menjelaskan bahwa layanan uang elektronik, termasuk transaksi yang melibatkan QRIS, tetap dikenakan PPN.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Dalam undang-undang yang terbaru, UU Nomor 7 Tahun 2021, layanan uang elektronik tidak dikecualikan dari PPN.

Oleh karena itu, mulai 1 Januari 2025, PPN 12 persen akan dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang terkait dengan transaksi uang elektronik, seperti biaya top-up dompet digital atau biaya transfer dana.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022, dijelaskan secara rinci mengenai jenis layanan fintech yang dikenakan PPN, seperti e-money, dompet elektronik (e-wallet), dan layanan transfer dana. Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, seperti saldo atau reward point, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up dompet digital sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp 1.000, maka PPN hanya dikenakan pada biaya administrasi tersebut.

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, biaya administrasi top-up yang semula dikenakan Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.120.

Sebagai gambaran, berikut ini simulasi transaksi dengan menggunakan QRIS.

Misalnya, seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta pada Desember 2024, dengan PPN 11 persen, maka PPN yang terutang adalah Rp 550.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 5.550.000.

Namun, pada Januari 2025, dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, PPN yang harus dibayar menjadi Rp 600.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 5.600.000.

Hal yang sama berlaku, baik ketika menggunakan QRIS atau metode pembayaran lainnya.

Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami penerapan PPN 12 persen ini dan tidak khawatir terhadap dampaknya pada transaksi melalui QRIS. (Red./Tugiono)

Tags: Berikut Simulasinya!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian KeuanganMenko AirlanggaPeraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022t tren transaksi cashless yang semakin berkembangTegaskan Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 PersenUU Nomor 7 Tahun 2021UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Tahun 2015-2035

Berjalan Khidmat dan Damai, Wamendagri Apresiasi Perayaan Natal di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) telah berjalan dengan lancar

Tak Hanya Daring, Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Via LKPD

Maret 19, 2020

Hasil Klasemen Akhir Perolehan Medali : Jawa Barat Resmi Jadi Juara Umum PON XX Papua 2021

Oktober 15, 2021
Pernyataan Sikap Orang Tua Murid KorbanPencabulan

Pernyataan Sikap Orang Tua Murid KorbanPencabulan

Agustus 2, 2020

Kabupaten Bandung di Guncang Gempa 4,9 Magnitudo, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Garsela

September 18, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »