Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Berikan Efek Jera, Satpol PP Kota Bandung Seret 19 PKL ke Meja Hijau

Mei 13, 2023
in Headline, Kota Bandung, Pasal, Pelanggaran, Pelayanan Publik, Pemerintahan, Penertiban, Pengadilan, Perda, Perda Kota Bandung, Peristiwa, Pidana, PKL, Tindak Pidana
Berikan Efek Jera, Satpol PP Kota Bandung Seret 19 PKL ke Meja Hijau

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (12/5/2023) Kemarin. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa (2/5/2023) lalu.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki.

BacaJuga

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Perluas Jaringan, Ragam Produk Petani Milenial Jabar Coba Tembus Pasar Internasional

Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Sabtu (13/5/2023).

Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019  tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (Red./Annisa)

Tags: Berikan efek jerapelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota BandungPengadilan Negeri Bandung Kelas 1A KhususPidana Denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurunganSatpol PP Kota BandungSeret 19 PKL ke Meja HijauZona merah
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Juni 3, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepolisian Jawa Barat menanggapi keputusan Polri terkait kembali berlakukan tilang manual. Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes...

Perluas Jaringan, Ragam Produk Petani Milenial Jabar Coba Tembus Pasar Internasional

Perluas Jaringan, Ragam Produk Petani Milenial Jabar Coba Tembus Pasar Internasional

Juni 3, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sejumlah produk para peserta Petani Milenial Jabar telah dipasarkan ke beberapa negara. Berbagai upaya terus dilakukan agar...

Libur Panjang, Sejumlah Ruas Jalan di Pusat Kota Bandung Alami Kemacetan

Libur Panjang, Sejumlah Ruas Jalan di Pusat Kota Bandung Alami Kemacetan

Juni 2, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Libur panjang membuat sepanjang ruas Jalan Dalemkaum, Lengkong Kecil, Asia-Afrika, Banceuy, hingga Braga dipadati kendaraan. Macet tak...

Sayembara Desain Maskot Tahura Bandung, Raih Hadiah Hingga Rp 10 Juta

Sayembara Desain Maskot Tahura Bandung, Raih Hadiah Hingga Rp 10 Juta

Juni 2, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pengelola Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda (Tahura Bandung) mengadakan sayembara desain maskot. Lomba atau sayembara desain maskot Tahura Bandung ini terbuka untuk umum. Syaratnya,...

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

Juni 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan jumlah perokok di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam kurun 2013 hingga 2019,...

Load More
Next Post
Permudah Warga Menabung, Bank Sampah Induk Kota Bandung Luncurkan BSI Go

Permudah Warga Menabung, Bank Sampah Induk Kota Bandung Luncurkan BSI Go

Jaga Kondusifitas Kota Bandung, Forum RW Sambut Antusias Hadirnya Polisi RW

Jaga Kondusifitas Kota Bandung, Forum RW Sambut Antusias Hadirnya Polisi RW

Discussion about this post

Recommended

Jangan Terprovokasi! Disdik Jabar Cegah Siswa SMK Ikut Demo 11 April Besok

Jangan Terprovokasi! Disdik Jabar Cegah Siswa SMK Ikut Demo 11 April Besok

April 10, 2022
Bentuk Kepedulian Polsek Cicalengka Polda Jabar Infak Kitab Suci al-Qur’an

Bentuk Kepedulian Polsek Cicalengka Polda Jabar Infak Kitab Suci al-Qur’an

April 14, 2021
Gubernur Jabar:RSHS Bandung Siap Buka Layanan Umum Kesehatan Non-COVID-19

Gubernur Jabar:RSHS Bandung Siap Buka Layanan Umum Kesehatan Non-COVID-19

Mei 30, 2020
Hubungan Bilateral Semakin Erat, Pemerintah UEA Resmikan Nama Jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi

Hubungan Bilateral Semakin Erat, Pemerintah UEA Resmikan Nama Jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi

Oktober 21, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »