Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bea Cukai Berhasil Sita 166.056 Batang Rokok Ilegal di Stasiun Bandung

November 14, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Bea Cukai Bandung berhasil menyita 166.056 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang berlangsung pada awal November 2024.

Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang disita tersebut diduga bernilai Rp 230.279.280 dengan potensi cukai yang hilang mencapai Rp 124.511.376.

Bea cukai Bandung menjelaskan bahwa penindakan ini berawal usai adanya informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan kereta yang akan tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan aktivitas mencurigakan pada salah satu kendaraan roda empat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, pengemudi kendaraan tersebut mengaku rokok ilegal itu akan dikirim ke salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa barat.

Tim Bea Cukai kemudian melanjutkan penggerebekan ke lokasi tujuan dan menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis dan merek rokok ilegal.

Petugas kemudian menyita dan membawa barang bukti tersebut untuk diserahkan kepada penyidik, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, serta tersangka berinisial ET.

ET diduga melanggar Pasal 56 dan/atau 54 Undang-Undang (UU) Cukai terkait penimbunan, penyimpanan, kepemilikan, serta penjualan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai menegaskan bahwa operasi “Gempur Rokok Ilegal” akan terus dilaksanakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Bea Cukai juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau dengan menghubungi nomor 1500225. (Red./Annisa)

Tags: Bea Cukai BandungBerhasil Sita 166.056 Batang Rokok Ilegal di Stasiun Bandungmelanggar Pasal 56 dan/atau 54 Undang-Undang (UU) Cukaimelanjutkan penggerebekan ke lokasi tujuan dan menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis dan merek rokok ilegal.memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.okok ilegal itu akan dikirim ke salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciparayoperasi "Gempur Rokok Ilegal"potensi cukai yang hilang mencapai Rp 124.511.376.Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post

Pemkot Bandung Akan Gratiskan Uang Sewa Rumah Deret Tamansari untuk RW 11 Selama 5 Tahun

Wujudkan Generasi Emas, Pemerintah Rencanakan AI dan Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan di SD-SMP

Discussion about this post

Recommended

Viral! Pria Dianiaya Pengendara Moge di Bandung, Polisi: Kami Sedang Cari Pelakunya

Maret 14, 2022

Tedy Rusmawan Hadiri Silaturahmi & Peluncuran Okejek Kota Bandung

Oktober 21, 2022

Peringati Hari Guru Nasional, Pemkot Bandung Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Guru Inspiratif

November 25, 2024

Toko Mutiara Kitchen di Jalan Kopo Bandung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

April 10, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi