KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Bea Cukai Bandung berhasil menyita 166.056 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang berlangsung pada awal November 2024.
Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang disita tersebut diduga bernilai Rp 230.279.280 dengan potensi cukai yang hilang mencapai Rp 124.511.376.
Bea cukai Bandung menjelaskan bahwa penindakan ini berawal usai adanya informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan kereta yang akan tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan aktivitas mencurigakan pada salah satu kendaraan roda empat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, pengemudi kendaraan tersebut mengaku rokok ilegal itu akan dikirim ke salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa barat.
Tim Bea Cukai kemudian melanjutkan penggerebekan ke lokasi tujuan dan menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis dan merek rokok ilegal.
Petugas kemudian menyita dan membawa barang bukti tersebut untuk diserahkan kepada penyidik, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, serta tersangka berinisial ET.
ET diduga melanggar Pasal 56 dan/atau 54 Undang-Undang (UU) Cukai terkait penimbunan, penyimpanan, kepemilikan, serta penjualan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
Bea Cukai menegaskan bahwa operasi “Gempur Rokok Ilegal” akan terus dilaksanakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Bea Cukai juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau dengan menghubungi nomor 1500225. (Red./Annisa)
Discussion about this post