Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

BPOM Sita Ratusan Ribu Jamu dan Obat Ilegal Berbagai Merek Senilai Rp 8,1 Miliar di Kota Bandung dan Cimahi

Oktober 9, 2024
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 218 item jamu ilegal atau sebanyak 217.475 pieces di Kota Bandung dan Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Nilai ekonomi ratusan jamu ilegal yang disita mencapai kurang lebih Rp 8,1 miliar.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan petugas bersama aparat kepolisian dan kejaksaan Jawa Barat telah menyita ratusan jamu ilegal dari agen obat pada akhir September lalu. Pengungkapan peredaran jamu ilegal pada agen-agen dilakukan pada empat titik lokasi.

“Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita 218 item atau 217,475 pieces dengan nilai keekonomian Rp 8,1 miliar,” ucap dia di Kantor BPOM Bandung.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Selama proses pengungkapan di empat tempat, Taruna melanjutkan lokasi-lokasi tersebut dipakai untuk tempat pengadaan obat, penyimpanan, peredaran dan penjualan produk obat ilegal. Produk ilegal yang disita diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan.

Ia melanjutkan para agen tersebut hendak mengedarkan ratusan jamu ke toko jamu di Jawa Barat seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok dan Subang. Pihaknya masih melakukan pengujian di laboratorium.

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat, manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat,” kata Taruna.

Taruna menyebut jamu ilegal tersebut memiliki bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Beberapa produk masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat tcu, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan atau mengandung bahan kimia obat sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” kata dia.

Taruna menambahkan hasil operasi penindakan masih dalam proses penyidikan. Pelaku pelanggaran akan diproses sesuai pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia. (Red./Annisa)

Tags: BPOMdi Kota Bandung dan Cimahididuga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standardilakukan pada empat titik lokasi.Kantor BPOM BandungKepala BPOM RI Taruna Ikrarmenyita 218 item jamu ilegal atau sebanyak 217.475 pieces di Kota Bandung dan Kota Cimahipasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliarProvinsi Jawa Barat.sangat berisiko bagi kesehatanSenilai Rp 8.1 Miliar
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Pemkot Targetkan Tiga Ruas Jalan di Kota Bandung Bebas dari Kabel Udara Tahun Ini

Pemkot Bandung Siapkan Sejumlah Rencana Aksi Atasi Krisis TPA Sarimukti

Discussion about this post

Recommended

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Februari 3, 2023
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Abdul Hadi Wijaya. M.Sc.

Tanggapan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Tentang Hilangnya Anggaran Pemprov Jabar

Juni 20, 2020

44 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Wafat di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Juni 29, 2024
Guna Mencegah Banjir, DPU  Kota Bandung Pasang 2.084 Drumpori di Seluruh Wilayah

Guna Mencegah Banjir, DPU Kota Bandung Pasang 2.084 Drumpori di Seluruh Wilayah

Agustus 21, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi