Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Taman di Kota Bandung Dibuka, Aturan Baru: Pengunjung Hanya Boleh Berada di Dalam Maksimal 2 Jam

Oktober 29, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kota Bandung kini sudah memasuki level II PPKM Jawa-Bali. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No.103/2021 untuk taman tematik dan taman publik sudah kembali di buka dan dapat dikunjungi oleh masyarakat.

Kepala Seksi Pengembangan Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dwi Priyono menyatakan, saat ini seluruh taman sudah bisa dinikmati kembali oleh masyarakat. Syaratnya tetap mematuhi protokol kesehatan.

Namun di masa PPKM Level II ini, kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 25 persen. Sedangkan jam operasional, pukul 10.00-18.00 WIB.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Setiap pengunjung juga wajib memindai barcode aplikasi Pedulilindungi untuk memastikan telah divaksin. Para pengunung wajib mencuci tangan di westafel yang telah disediakan.

Dwi mengaku telah memasang aplikasi pedulilindungi di beberapa taman seperti di Alun-alun Kota Bandung. “Untuk alun-alun kini sudah bisa diakses lagi. Pintu masuk kini hanya satu dan pintu lainnya kami tutup,” paparnya dalam Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (28 Oktober 2021) kemarin.

“Taman-taman lainnya kami pasang tapi tidak semua. Contohnya, Taman Maluku warga bisa masuk dari mana saja karena tidak berpagar. Tapi akan ada petugas yang mengawasi dan kami mengimbau warga untuk tetap prokes,” tambahnya.

Dwi mengaku cukup kesulitan mengawasi agar kapasitas taman tidak melebihi 25 persen. Maka itu Ia meminta agar warga memiliki kesadaran untuk tidak berkerumun.

Ia juga mengingatkan agar warga tidak terlalu lama saat mengunjungi taman. Sebab menurut aturan yang berlaku, setiap pengunjung hanya diperbolehkan memasuki area taman maksimal 2 jam.

“Kami mengakui sulitnya mengatur kapasitas, tapi yang terpenting kami membatasinya dengan tidak ada yang bergerombol,” tuturnya. (Red./Azay)

Tags: Aturan BerlakuBalai Kota BandungKapasitas Pengunjung 25%Kepala Seksi DPKP3 Kota BandungPatuhi ProkesPengunjung Hanya Boleh Berada di Dalam Maksimal 2 JamPeraturan Wali Kota Bandung No.103/2021 untuk taman tematik dan taman publikPindai Barcode Apk PeduliLindungiPPKM Level IITaman di Kota Bandung Dibuka
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

PTM Tetap Berjalan, Kasus Aktif Covid-19 Klaster Sekolah di Kota Bandung Terus Bertambah

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Angkot Kini Pakai QR Code dan Bisa Bayar Pakai E-Money

Discussion about this post

Recommended

Empat Rangkain Acara Memperingati HJKB

Agustus 24, 2022
Oded Lantik 39 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Oded Lantik 39 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Agustus 31, 2020

Tindak Tegas! Tim Gabungan Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang 1,5 KM Jalan A.H. Nasution Kota Bandung

Oktober 5, 2024

Skripsi Dihapuskan, Ema Sumarna: Dunia Pendidikan Juga Harus Dinamis

Agustus 31, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »