Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

BPOM Sita Ratusan Ribu Jamu dan Obat Ilegal Berbagai Merek Senilai Rp 8,1 Miliar di Kota Bandung dan Cimahi

Oktober 9, 2024
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 218 item jamu ilegal atau sebanyak 217.475 pieces di Kota Bandung dan Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Nilai ekonomi ratusan jamu ilegal yang disita mencapai kurang lebih Rp 8,1 miliar.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan petugas bersama aparat kepolisian dan kejaksaan Jawa Barat telah menyita ratusan jamu ilegal dari agen obat pada akhir September lalu. Pengungkapan peredaran jamu ilegal pada agen-agen dilakukan pada empat titik lokasi.

“Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita 218 item atau 217,475 pieces dengan nilai keekonomian Rp 8,1 miliar,” ucap dia di Kantor BPOM Bandung.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Selama proses pengungkapan di empat tempat, Taruna melanjutkan lokasi-lokasi tersebut dipakai untuk tempat pengadaan obat, penyimpanan, peredaran dan penjualan produk obat ilegal. Produk ilegal yang disita diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan.

Ia melanjutkan para agen tersebut hendak mengedarkan ratusan jamu ke toko jamu di Jawa Barat seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok dan Subang. Pihaknya masih melakukan pengujian di laboratorium.

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat, manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat,” kata Taruna.

Taruna menyebut jamu ilegal tersebut memiliki bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Beberapa produk masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat tcu, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan atau mengandung bahan kimia obat sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” kata dia.

Taruna menambahkan hasil operasi penindakan masih dalam proses penyidikan. Pelaku pelanggaran akan diproses sesuai pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia. (Red./Annisa)

Tags: BPOMdi Kota Bandung dan Cimahididuga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standardilakukan pada empat titik lokasi.Kantor BPOM BandungKepala BPOM RI Taruna Ikrarmenyita 218 item jamu ilegal atau sebanyak 217.475 pieces di Kota Bandung dan Kota Cimahipasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliarProvinsi Jawa Barat.sangat berisiko bagi kesehatanSenilai Rp 8.1 Miliar
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemkot Targetkan Tiga Ruas Jalan di Kota Bandung Bebas dari Kabel Udara Tahun Ini

Pemkot Bandung Siapkan Sejumlah Rencana Aksi Atasi Krisis TPA Sarimukti

Discussion about this post

Recommended

Walikota Bandung Silaturahmi dengan Dansektor 22 Citarum Harum

Agustus 9, 2020
Program pemeliharaan anak ayam dan pohon cabai bagi siswa SD dan SMP menampakan hasil positif

CHICKEN FAIR DIDOMINASI PROGRAM PEMELIHARAAN AYAM DAN CABAI

Maret 9, 2020
Kapolres Cimahi Polda Jabar Jumpa Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Kapolres Cimahi Polda Jabar Jumpa Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

April 8, 2021

Pasca Lebaran, Jalan Raya Ujungberung-Pasir Impun Macet Parah

April 22, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »