Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Siap-siap! Mulai Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen

September 16, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen, menjadi 2,4 persen.

Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP itu.

BacaJuga

Chiken road uzbek: 1xcasino ilovasi bilan onlayn

DPRD Akan Tambah Kuota Keluarga Miskin Penerima Program Khitan Massal Ngadoor

Sementara tarif PPN membangun rumah untuk saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid tersebut, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Tarif pajak itu naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan ini, kegiatan membangun sendiri yang dimaksud turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.

Namun tak semua pembangunan dikenakan PPN. Sejumlah syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, yaitu:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Hal ini membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN. (Red./Annisa)

Tags: Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2.4 Perseneraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.Mulai Tahun DepanPajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktorPasal 7 UU HPPSejumlah syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPNSiap-Siap!Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chiken road uzbek: 1xcasino ilovasi bilan onlayn

November 18, 2025
0

Chiken Road Uzbek: 1xCasino ilovasi bilan onlayn tikishdagi yangiliklar O‘zbekistonda onlayn kazinolar va sport tikishlari tobora ommalashib borayotgan bir paytda,...

DPRD Akan Tambah Kuota Keluarga Miskin Penerima Program Khitan Massal Ngadoor

November 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung akan terus menambah penerima program khitanan massal gelaran Pemkot Bandung, Ngakhitan Gratis Door to...

Bandung Investment Forum 2025: Pemkot Tawarkan 11 Aset

November 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat strategi dalam menarik masuknya investasi baru pada gelaran Bandung Investment Forum...

Destinasi Investasi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

November 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat posisi kota ini sebagai salah satu destinasi investasi paling menarik di...

Мелбет скачать приложение на Андроид — обзор и лучшие возможности 2025

November 18, 2025
0

Мелбет скачать приложение на Андроид: полный обзор 2025 Автор: Денис Богданов, проверяющий: Екатерина Присяжнюк — опытные эксперты Melbet с многолетним...

Load More
Next Post

Rayakan HJKB Ke-214, Warga dan Jurig Kompak Gotong Royong Bebersih Kota Bandung

Mantap! Perputaran Ekonomi Selama Bandung Great Sale 2024 Capai Rp 78,9 Miliar

Discussion about this post

Recommended

Ngulik: Teknologi Tanpa Literasi, Seperti Senjata Tanpa Tahu Cara Menggunakannya!

November 6, 2025

Mulai Besok, Tarif Bus di Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 25 Persen

April 24, 2022
Semangat dan Sinegritas H.Erwin SE, bersama warga RT 01 RW 15 Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung

Semangat dan Sinergiritas H Erwin SE Bersama Warga Membangun Kirmir Sementara yang Longsor

April 3, 2020
Hari Musik Balada Manjing Manjang

Hari Musik Balada Manjing Manjang

Desember 31, 2019
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi