Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Siap-siap! Mulai Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen

September 16, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen, menjadi 2,4 persen.

Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP itu.

BacaJuga

How to Download the newest Melbet App inside the Mongolia ios & Android

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Sementara tarif PPN membangun rumah untuk saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid tersebut, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Tarif pajak itu naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan ini, kegiatan membangun sendiri yang dimaksud turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.

Namun tak semua pembangunan dikenakan PPN. Sejumlah syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, yaitu:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Hal ini membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN. (Red./Annisa)

Tags: Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2.4 Perseneraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.Mulai Tahun DepanPajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktorPasal 7 UU HPPSejumlah syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPNSiap-Siap!Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ShareTweetPin

BeritaTerkait

How to Download the newest Melbet App inside the Mongolia ios & Android

Juli 11, 2025
0

That have a user-friendly program and you will reputable results, the brand new Melbet software provides the full gambling sense...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Beste El Torero Web based casinos Added bonus sichern & den Position jetzt testen!

Juli 10, 2025
0

ArticlesRegarding the El Torero MexicanoWeitere Position ArtikelSimple tips to Gamble El Torero PositionEl Torero RTP & VolatilityPass away besten El...

Load More
Next Post

Rayakan HJKB Ke-214, Warga dan Jurig Kompak Gotong Royong Bebersih Kota Bandung

Mantap! Perputaran Ekonomi Selama Bandung Great Sale 2024 Capai Rp 78,9 Miliar

Discussion about this post

Recommended

Disbintalad Gelar Rakernis Bintalad

Disbintalad Gelar Rakernis Bintalad

Maret 3, 2020

BMKG Prediksi Bandung Raya Akan Alami Kemarau Lebih Panjang Akibat El Nino

Mei 23, 2023

Kemenko Perekonomian RI Serahkan Bantuan Pangan 10 Kg Beras Kepada 100 Warga di Batununggal Kota Bandung

Januari 20, 2024

Pj Wali Kota Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda Kota Bandung

Maret 16, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi