KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengecek apakah melakukan kerja sama program dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pasca izin pengumpulan donasi dan barang dicabut Kementerian Sosial.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) yang banyak kegiatan sosial.
“Saya baru baca Kementerian Sosial sudah membekukan izin pengumpulan donasi. Saya belum tahu itu dinsos juga, saya belum dapat laporannya,” tegas Yana kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7/2022).
Namun sejak menjabat sebagai Wali Kota, Yana mengaku belum menjalin kerja sama dengan ACT untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial.
Kang Yana menegaskan, pihaknya akan melakukan inventarisasi apakah terdapat kerja sama dengan ACT dan kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bandung.
“Apakah mereka melakukan pengumpulan donasi di sini menyalurkan bantuan kebencanaan, saya belum tahu,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan izin ini dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022). (Red./Darman)
Discussion about this post