Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Cek Kerjasama ACT Pasca Izin Dicabut

Juli 6, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengecek apakah melakukan kerja sama program dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pasca izin pengumpulan donasi dan barang dicabut Kementerian Sosial.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) yang banyak kegiatan sosial.

“Saya baru baca Kementerian Sosial sudah membekukan izin pengumpulan donasi. Saya belum tahu itu dinsos juga, saya belum dapat laporannya,” tegas Yana kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7/2022).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Namun sejak menjabat sebagai Wali Kota, Yana mengaku belum menjalin kerja sama dengan ACT untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial.

Kang Yana menegaskan, pihaknya akan melakukan inventarisasi apakah terdapat kerja sama dengan ACT dan kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bandung.

“Apakah mereka melakukan pengumpulan donasi di sini menyalurkan bantuan kebencanaan, saya belum tahu,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan izin ini dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022). (Red./Darman)

Tags: ACTPemkot BandungPengecekan Kerjasama dengan ACT pasca izin dicabutWalikota Bandung Yana Mulyana
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

INDAH NYA WISATA ALAM PONDOK HALIMUN SELABINTANA SUKABUMI SANGAT BAIK & FOPULER,BIKIN PARA PENGUNJUNG MERASAKAN SANGAT SENANG

Polsek Sukasari Gerai Vaksinasi Presisi Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negri

Discussion about this post

Recommended

Dishub Kota Bandung Pecat Oknum Juru Parkir yang Getok Tarif Rp 150 Ribu di Jalan Tamansari

September 3, 2024
Sukses Pimpin Jabar, Ridwan Kamil Beberkan 3 Nilai Kemimpinan

Sukses Pimpin Jabar, Ridwan Kamil Beberkan 3 Nilai Kemimpinan

Oktober 26, 2020

Sampaikan Aspirasi Lewat Poster Kritik, 10 Mahasiswa UNS Ditangkap Saat Kunjungan Jokowi

September 13, 2021

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »