Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Akibat Bajak Siaran Bola, Tiga Tersangka Pria di Kota Bandung Diamankan Polisi

Agustus 14, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Siaran olahraga, khususnya sepakbola di kancah dunia memang cukup banyak penontonnya. Tak sedikit para pecinta ‘Si Kulit Bundar’ rela merogoh kocek demi berlangganan tayangan premium sepakbola, seperti Premier League, Liga 1, dan kompetisi lainnya.

Namun sayangnya, pada era digital ini justru ada pula yang mengambil keuntungan dengan melalukan pembajakan siaran bola. Seperti yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Jawa Barat belum lama ini berhasil menangkap tiga pria berinisial R, ADP dan MM, yang membajak hak pertandingan bola di akun media sosial (medsos).

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Para tersangka menyiarkan pertandingan bola Liga Inggris menggunakan akun Instagram yang dikelola tanpa izin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT Vidio Dot Com.

Para tersangka ditetapkan melakukan tindak pidana transmisi illegal. Kasus ini diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023) lalu.

Bahkan ironisnya, dalam unggahan para tersangka juga terdapat konten (diduga) bermuatan promosi perjudian secara online.

Dalam kasus ini, penyidik ditreskrimsus Polda Jabar sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli di bidang ITE, bidang pidana serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis. 

Sementara itu Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April 2023 lalu.

“Selain (siaran bola illegal) itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang di dalamnya membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. Itu melanggar pasal 27 ayat 2. Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” bebernya.

Deni mengatakan bahwa para tersangka diduga sudah menjalankan bisnis ini selama setahun, dengan menjual akses seharga Rp50 ribu, dan telah mengundang sebanyak 14 ribu orang menyaksikan siaran tersebut.

“Semua itu dilakukan secara otodidak karena para tersangka belum mendapat kerja. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan semantara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, akun WhatsApp, akun media sosial Instagram, hingga buku rekening. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Nah untuk wargi Bandung, mari kita menggunakan media sosial dengan baik, menciptakan karya sendiri tanpa melanggar hak intelektual pihak lain, ya!  (Red./Annisa)

Tags: Akibat Bajak Siaran BolaDikrimsus Polda JabarDirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni OktaviantoKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim TompoKerugian Mencapai 1 MiliarMapolda Jabarmelanggar pasal 27 ayat 2.membajak hak pertandingan bola di akun media sosialmenjual akses seharga Rp50 ribupenyidik ditreskrimsus Polda Jabarpromosi perjudian secara onlinePT Vidio Dot Comsiaran bola illegalTiga Tersangka Pria di Kota Bandung Diamankan Polisitindak pidana transmisi illegal
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkot Bandung Angkat Sedimentasi di Beberapa Sungai

Siap-siap! Presiden RI Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS Besok

Discussion about this post

Recommended

KUNJUNGI KELUARGA KORBAN HANYUT,ODED MINTA PARIT DI PAGAR

KUNJUNGI KELUARGA KORBAN HANYUT,ODED MINTA PARIT DI PAGAR

Februari 17, 2020

51.968 Petugas KPPS Kota Bandung Dilantik Serentak

Januari 27, 2024
Tak Ada Agenda Selain Pencegahan Covid-19, BEM Nusantara Fokus Vaksinasi Nasional

Tak Ada Agenda Selain Pencegahan Covid-19, BEM Nusantara Fokus Vaksinasi Nasional

Juli 4, 2021
Kabid Humas Polda Jabar : Polres Cimahi Polda Jabar Monitoring Pasar Tradisional

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Cimahi Polda Jabar Monitoring Pasar Tradisional

Mei 14, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi