KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Terus dorong Pemerintah Kota Bandung dalam penanganan penyebaran Covid-19, DPRD Kota Bandung memberikan usulan-usulan yang harus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus menyelamatkan perekonomian masyarakat Kota Bandung.
Usulan tersebut di antaranya mengenai refocussing anggaran penanganan Covid-19, penerapan kebijakan buka-tutup ruas jalan, penambahan fasilitas kesehatan, dan sebagainya.
Usulan-usulan tersebut dibahas dalam rapat kerja dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung bersama Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sekda Kota Bandung, dan Kepala Dinas Kesehatan, melalui Zoom Meeting, Selasa, (6/7/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, SE., MM, ada dua sektor yang perlu dicarikan solusi selama berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ialah faktor keselamatan kesehatan, dan faktor ekonomi.
“Upaya selain jasadiah fisik, juga perlu dilakukan upaya rohaniah. Selain itu ikhtiar lainnya juga perlu diperhatikan, seperti pada faktor keselamatan, kesehatan, dan faktor ekonomi akibat dampak pemberlakuan PPKM,” kata Edwin.
Edwin melanjutkan, pada faktor keselamatan kesehatan, Kota Bandung masih ada kendala dalam pelayanan rumah sakit. Di antaranya pelayanan saat pasien menjalani perawatan sebagai pasien Covid-19 di rumah sakit, dikarenakan masih terbatasnya fasilitas dan SDM yang ada.
“Karena keterbatasan tempat tidur, nakes, peralatan, maka banyak tidak terpenuhi. Ketersediaan tempat tidur, oksigen, maka perlu dicari langkah-langkah penanganannya. Dan tidak sedikit korban akibat kelalaian dalam pelayanan pasien Covid -19 di rumah sakit, maka perlu diperhatikan juga pelayanannya. Meskipun kami paham nakes ini banyak yang meninggal juga,” ujar Edwin.
Penutupan ruas jalan pada penerapan PPKM Darurat ini juga menurut Edwin masih perlu dikaji lagi, sehingga aturannya tidak hanya reaktif namun juga harus prediktif, atau terukur.
“PPKM darurat ini sebagai langkah pemerintah untuk mencegah. Termasuk mencegah kerumunan ini dampak tinggi penyebaran Covid-19. Namun, kebutuhan masyarakat harus dipenuhi juga, ada bantuan sosial dan sebagainya, dan akses pemenuhan berjalannya roda ekonomi perlu diatur dengan ketat. Pembatasan jalan, lebih diperhatikan pelaksanaan secara tepat. Sejatinya di dalam aturan PPKM, ada usaha-usaha yang masih bisa buka, namun jalan masih banyak yang ditutup menghalangi kegiatan usaha tersebut, ini perlu dikoordinasikan lagi dengan polisi” kata Edwin.
Sependapat dengan Edwin, Anggota DPRD Kota Bandung, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I mengatakan fasilitas kesehatan di rumah sakit memang sangat perlu ditambahkan, melihat jumlah pasien yang semakin hari semakin banyak.
“Penambahan BOR (Bed Occupancy Rate) rumah sakit, termasuk di dalamnya stok oksigen, APD, dan berharap ada oksigen bagi masyarakat yang Covid-19, juga ambulans perlu ditambahkan lagi,” kata Salmiah.
Seperti diketahui, tingkat keterisian tempat tidur atau BOR puluhan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Bandung sudah melebihi standar WHO. Penyediaan tempat tidur di 29 RS rujukan Covid-19 di Kota Bandung pada akhir Mei ada 1.400 tempat tidur dan meningkat menjadi 2.100 tempat tidur pada pertengahan Juni.
Selain itu, melihat begitu banyaknya masyarakat terdampak, DPRD Kota Bandung terus mendorong pemerintah agar cepat dalam memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak.
“Bantuan sosial agar disiapkan untuk yang tidak terdata di DTKS, bukan hanya yang sudah ada dalam DTKS saja,” ujar Salmiah.
Ia pun berharap pemerintah melaksanakan aturan PPKM Darurat dengan bijak, tidak dengan ancaman pada masyarakat, agar tidak menjadi beban yang berat.
“Sosialisasikan penindakan kebijakan di masyarakat dengan bijak, tidak dengan ancaman, agar tidak menjadi beban. Sehingga masyarakat lebih memahami apa yang diterapkan pemerintah,” kata Salmiah.
Selain itu, anggota DPRD Kota Bandung lainnya juga berharap pemerintah memperbaiki sistem Testing, Tracing, dan Treatment (3T) agar bisa data lebih terukur dalam melacak penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Anggota DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi, ST, menyarankan agar dibuatnya simpul-simpul isoman hingga tingkat kelurahan. Selain itu, Folmer berharap kebijakan larangan makan di tempat bagi UMKM di bidang kuliner yang buka malam hari bisa dilaksanakan dengan bijak.
Ia memberikan lima langkah yang direkomendasikan kepada Pemkot Bandung. Pertama, perlunya perbaikan sistem koordinasi dan rujukan Faskes agar tepat sasaran. Kedua, perlu dibuat simpul-simpul isoman di setiap kecamatan dan kelurahan.
Ketiga, RS wajib menerima pasien Covid dengan kondisi sedang hingga berat. Keempat, Pemkot melalui Dinas Kesehatan membangun call center untuk konsultasi dengan dokter spesialis scara online untuk pasien Covid.
Kelima, perangkat RT dan RW diaktifkan untuk membantu melacak penyebaran Covid-19 dan menerapkan PPKM.
“Dalam penerapan kebijakan 5M, Gugus tugas Kota Bandung agar membuat data berbasis RT/RW, dan bagi UMKM yang melakukan pembukaan malam hari agar melakukan sistem takeaway,” tutur Folmer.
Sementara itu, pada refocussing anggaran akibat dampak pandemi, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial membuka pembahasan bersama DPRD Kota Bandung untuk disesuaikan dengan program-program Kota Bandung.
Selain itu, Oded pun mengajak agar seluruh masyarakat juga selain berikhtiar, dan terus memanjatkan doa supaya pandemi ini bisa berakhir.
“Jika Allah adalah Sang Maha Pemberi Ujian, maka kita perlu mendekat kepada-Nya, untuk memohon diberikan petunjuk solusi dalam menghadapi ujian tersebut,” ujar Oded. (Red./Annisa)
Discussion about this post