KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Siaran olahraga, khususnya sepakbola di kancah dunia memang cukup banyak penontonnya. Tak sedikit para pecinta ‘Si Kulit Bundar’ rela merogoh kocek demi berlangganan tayangan premium sepakbola, seperti Premier League, Liga 1, dan kompetisi lainnya.
Namun sayangnya, pada era digital ini justru ada pula yang mengambil keuntungan dengan melalukan pembajakan siaran bola. Seperti yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Jawa Barat belum lama ini berhasil menangkap tiga pria berinisial R, ADP dan MM, yang membajak hak pertandingan bola di akun media sosial (medsos).
Para tersangka menyiarkan pertandingan bola Liga Inggris menggunakan akun Instagram yang dikelola tanpa izin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT Vidio Dot Com.
Para tersangka ditetapkan melakukan tindak pidana transmisi illegal. Kasus ini diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023) lalu.
Bahkan ironisnya, dalam unggahan para tersangka juga terdapat konten (diduga) bermuatan promosi perjudian secara online.
Dalam kasus ini, penyidik ditreskrimsus Polda Jabar sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli di bidang ITE, bidang pidana serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April 2023 lalu.
“Selain (siaran bola illegal) itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang di dalamnya membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. Itu melanggar pasal 27 ayat 2. Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” bebernya.
Deni mengatakan bahwa para tersangka diduga sudah menjalankan bisnis ini selama setahun, dengan menjual akses seharga Rp50 ribu, dan telah mengundang sebanyak 14 ribu orang menyaksikan siaran tersebut.
“Semua itu dilakukan secara otodidak karena para tersangka belum mendapat kerja. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan semantara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, akun WhatsApp, akun media sosial Instagram, hingga buku rekening.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Nah untuk wargi Bandung, mari kita menggunakan media sosial dengan baik, menciptakan karya sendiri tanpa melanggar hak intelektual pihak lain, ya! (Red./Annisa)
Discussion about this post