Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Dituding Sebar Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Kembali Dilaporkan ke Polrestabes Bandung

April 23, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke polisi. Hotman dilaporkan atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong lewat media sosial.

Laporan dilakukan oleh DPC Peradi Bale Bandung ke Polresta Bandung pada Jumat (22/4/2022) Kemarin. Laporan yang dilakukan oleh ketua DPC Peradi Bale Bandung ini diterima polisi dengan nomor laporan LP/B.241/IV/2022/JBR/Resta Bdg. Pelapor atas nama Hayun Shobri yang juga Ketua DPC Peradi Bale Bandung.

“Sudah kami laporkan. Pelaporan berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong,” ucap Hayun saat dikonfirmasi.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Hayun menuturkan Hotman Paris dilaporkan berkaitan dengan tudingan menyebarkan berita bohong di medsos. Menurut dia, Hotman Paris menyebarkan narasi hoaks berkaitan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam soal kepengurusan DPN Peradi.

“Berkaitan dengan mengacu pada putusan yang putusan tersebut tidak ada kaitan dengan bicara kepengurusan tidak sah. Kepemimpinan Otto Hasibuan dianggap tidak sah karena hasil munas,” tutur dia.

“Padahal, putusan itu sebelum berlaku. Bahwa yang bersangkutan bersengketa, sudah ada kedamaian dan mengabaikan putusan. Berarti ini yang dia tidak pahami, ini kan meresahkan seluruh anggota Peradi seluruhnya. Berita bohong ini dia asal mengucapkan saja,” kata Hayun menambahkan.

Pihaknya akan mengawal proses laporan ini di Polresta Bandung. Bahkan apabila diperlukan saksi, pihaknya siap menghadirkan.

“Kita akan lihat progres yang di Soreang. Kita akan kawal, akan kita siapkan saksi,” ucap Hayun.

Sebelumnya, laporan juga dilakukan oleh DPC Peradi Kota Bandung ke Polda Jabar. Hotman dianggap membuat resah anggota Peradi lain atas ucapannya itu.

Hotman Paris sudah buka suara atas laporan itu. Hotman menilai locus aduan ke Polda Jabar tidak sesuai. Karena Hotman mengeluarkan pernyataan itu lewat konferensi pers di Jakarta.

“Berarti locus-nya harusnya itu ditolak karena locus-nya di Jakarta,” kata Hotman saat dihubungi, Jumat (22/4/2022) Kemarin. (Red./Usep)

Tags: Berita Hoaks dimedsos terkait Putusan PN Lubuk PakamDituding Sebar Hoaks dan Pencemaran Nama BaikHotman ParisKembali Dilaporkan ke Polrestabes BandungKepengurusan DPN PeradiKetua DPC Peradi Bale Bandung- Hayun ShobriPolda Jabar
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri, Mulai 28 April 2022 Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Mulai Besok, Tarif Bus di Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 25 Persen

Discussion about this post

Recommended

Tumpukan Sampah Kembali Kotori Pasar Sehat Cileunyi Bandung

Oktober 22, 2022
Press Conference Bunga Bangsa Untuk Anak Indonesia Bersama 1400 Anak Yatim

Press Conference Bunga Bangsa Untuk Anak Indonesia Bersama 1400 Anak Yatim

Maret 27, 2021

Warga Tamansari Sambut 1 Muharram 1444 H Berbagai Ragam Kegiatan

Juli 31, 2022
Kang Edwin Senjaya Tekankan Kolaborasi dan Keadilan Anggaran pada Musrenbang Kecamatan Buahbatu

Kang Edwin Senjaya Tekankan Kolaborasi dan Keadilan Anggaran pada Musrenbang Kecamatan Buahbatu

Februari 20, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »