Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri, Mulai 28 April 2022 Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

April 23, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng.

Larangan itu guna memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara virtual pada Jumat (22/04/2022) Kemarin.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” imbuhnya.

RI 1 itu juga memastikan, pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden Jokowi, pada Jumat (01/04/2022) lalu.

BLT diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Namun pemerintah membayarkan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu. (Red./Annisa)

Tags: Jamin Ketersediaan Minyak Goreng dengan harga Terjangkau di Tanah AirLarang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan BakunyaMulai 28 April 2022Pemerintah RIPresiden RI Joko WidodoPrioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Mulai Besok, Tarif Bus di Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 25 Persen

Polisi Duga 11 Aplikasi Azan dan Jadwal Salat Curi Data Pribadi, Kemenag: Masyarakat Perlu Waspada

Discussion about this post

Recommended

Tingkatkan Investasi, Bambang Tirtoyuliono Paparkan RDTR Kota Bandung 2024-2044 ke Pemerintah Pusat

Mei 15, 2024
Komisi I Bahas Sejumlah Rencana Pembangunan Kota Bandung 2026 bersama Bapperida

Komisi I Bahas Sejumlah Rencana Pembangunan Kota Bandung 2026 bersama Bapperida

Januari 19, 2026

Marah Trotoar Dago Dikotori, Ridwan Kamil: Bisa Beli Motor, Tapi Tidak Bisa Beli Akal Sehat

Oktober 24, 2021

Bey Mahmudin Resmi Jadi Penjabat Gubernur Jabar

September 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »