Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi Jadi Tersangka , Yana Cadas Pangeran Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

November 22, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka. Yana sebelumnya dikabarkan menghilang namun ditemukan di Majalengka.

“Sudah (tersangka),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Yana sendiri dikenakan Pasal 12 Ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Ancamannya tiga tahun (penjara),” kata Erdi.

Dalam perkara ini, Yana tidak ditahan. Namun, polisi mewajibkan Yana untuk wajib lapor ke Polres Sumedang.

“Enggak ditahan karena di bawah lima tahun (hukumannya). Wajib lapor,” tutur Erdi.

Seperti diketahui, Yana Supriatna (40), warga Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan telah membuat geger publik lantaran sempat dinyatakan hilang pada Selasa (16/11/2021) malam. Hal itu diperkuat dengan pesan whatsapp yang dikirimkan Yana kepada istrinya.

Dalam pesan suara yang dikirim, Yana pertama-tama mengabarkan bahwa ia yang saat itu mengendarai sepeda motor memutuskan berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat isya.

“Ayah shalat dulu di simpang, shalat isya, kebetulan ada yang orang Sumedang juga, nebeng ikut sama ayah,” ujar Yana.

Yana kemudian mengirim pesan keduanya yang begitu ganjil. Dalam pesan suara yang tidak begitu jelas, ia berkata seperti telah terjadi sesuatu terhadap dirinya. Yana terdengar berbicara tidak begitu jelas sambil menangis di suatu tempat entah dimana.

“Aduh Gusti ……………(suara tidak jelas)………ari sugan teh aya nu ngiring numpang sanes jalmi jahat, …..” ungkap Yana.

Aksinya ini baru terbongkar, setelah Yana ditemukan Jajaran Satreskrim Polres Sumedang di Dawuan, Majalengka pada Kamis (18/11/2021) malam. Yana ditemukan dalam keadaan sehat. (Red./Annisa)

Tags: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A ChaniagoPasal 12 Ayah (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946Polres SumedangResmi Jadi TersangkaTerancam Hukuman 3 Tahun PenjaraYana Cadas Pangeran
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kebijakan PPKM Level 3: Sejumlah Fasilitas Publik di Kota Bandung Ditutup saat Libur Nataru

Tolak Penetapan UMP, 3.000 Buruh Jabar Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung Sate Kamis Ini

Discussion about this post

Recommended

Penghijauan dan Minimalisir Banjir di Kawasan Sungai Citarum, Pemkot Bandung Resmikan IPAL Grey Ciko 4

Mei 12, 2023
Gubernur Jabar Beri Apresiasi Atlet Jabar Raih Perunggu Olimpiade Tokyo 2020

Gubernur Jabar Beri Apresiasi Atlet Jabar Raih Perunggu Olimpiade Tokyo 2020

Juli 25, 2021

Die Rolle von KYC-Prozessen bei Rückerstattungsanträgen im Online Glücksspiel

Februari 14, 2025
Pemkot Bandung Izinkan Beroperasi, Tempat Hiburan Wajib Rapid Test Pengunjung

Pemkot Bandung Izinkan Beroperasi, Tempat Hiburan Wajib Rapid Test Pengunjung

Juli 4, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »