Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi Jadi Tersangka , Yana Cadas Pangeran Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

November 22, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka. Yana sebelumnya dikabarkan menghilang namun ditemukan di Majalengka.

“Sudah (tersangka),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Yana sendiri dikenakan Pasal 12 Ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Pastikan APBD 2026 Tetap Prioritaskan Program Utama

Legislator Sebut Ngulik Ruang Penting Bangun Kesamaan Pandangan Soal Pelayanan Publik Digital

“Ancamannya tiga tahun (penjara),” kata Erdi.

Dalam perkara ini, Yana tidak ditahan. Namun, polisi mewajibkan Yana untuk wajib lapor ke Polres Sumedang.

“Enggak ditahan karena di bawah lima tahun (hukumannya). Wajib lapor,” tutur Erdi.

Seperti diketahui, Yana Supriatna (40), warga Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan telah membuat geger publik lantaran sempat dinyatakan hilang pada Selasa (16/11/2021) malam. Hal itu diperkuat dengan pesan whatsapp yang dikirimkan Yana kepada istrinya.

Dalam pesan suara yang dikirim, Yana pertama-tama mengabarkan bahwa ia yang saat itu mengendarai sepeda motor memutuskan berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat isya.

“Ayah shalat dulu di simpang, shalat isya, kebetulan ada yang orang Sumedang juga, nebeng ikut sama ayah,” ujar Yana.

Yana kemudian mengirim pesan keduanya yang begitu ganjil. Dalam pesan suara yang tidak begitu jelas, ia berkata seperti telah terjadi sesuatu terhadap dirinya. Yana terdengar berbicara tidak begitu jelas sambil menangis di suatu tempat entah dimana.

“Aduh Gusti ……………(suara tidak jelas)………ari sugan teh aya nu ngiring numpang sanes jalmi jahat, …..” ungkap Yana.

Aksinya ini baru terbongkar, setelah Yana ditemukan Jajaran Satreskrim Polres Sumedang di Dawuan, Majalengka pada Kamis (18/11/2021) malam. Yana ditemukan dalam keadaan sehat. (Red./Annisa)

Tags: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A ChaniagoPasal 12 Ayah (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946Polres SumedangResmi Jadi TersangkaTerancam Hukuman 3 Tahun PenjaraYana Cadas Pangeran
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Pastikan APBD 2026 Tetap Prioritaskan Program Utama

Oktober 31, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan...

Legislator Sebut Ngulik Ruang Penting Bangun Kesamaan Pandangan Soal Pelayanan Publik Digital

Oktober 31, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan mengapresiasi inisiatif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menghadirkan forum...

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Load More
Next Post

Kebijakan PPKM Level 3: Sejumlah Fasilitas Publik di Kota Bandung Ditutup saat Libur Nataru

Tolak Penetapan UMP, 3.000 Buruh Jabar Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung Sate Kamis Ini

Discussion about this post

Recommended

Yana Mulyana: Kota Bandung Masih di Zona Oranye

November 24, 2020
petugas penggali dari UPT3 TPU Cikadut Bandung

Siaga Sang penggali Kubur Covid-19

April 12, 2020

Jabar Prioritas Pembangunan Tahun 2022

Agustus 16, 2021

Resmi! Mulai Tahun Depan Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok dan Vape

November 4, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi