KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka. Yana sebelumnya dikabarkan menghilang namun ditemukan di Majalengka.
“Sudah (tersangka),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Yana sendiri dikenakan Pasal 12 Ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
“Ancamannya tiga tahun (penjara),” kata Erdi.
Dalam perkara ini, Yana tidak ditahan. Namun, polisi mewajibkan Yana untuk wajib lapor ke Polres Sumedang.
“Enggak ditahan karena di bawah lima tahun (hukumannya). Wajib lapor,” tutur Erdi.
Seperti diketahui, Yana Supriatna (40), warga Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan telah membuat geger publik lantaran sempat dinyatakan hilang pada Selasa (16/11/2021) malam. Hal itu diperkuat dengan pesan whatsapp yang dikirimkan Yana kepada istrinya.
Dalam pesan suara yang dikirim, Yana pertama-tama mengabarkan bahwa ia yang saat itu mengendarai sepeda motor memutuskan berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat isya.
“Ayah shalat dulu di simpang, shalat isya, kebetulan ada yang orang Sumedang juga, nebeng ikut sama ayah,” ujar Yana.
Yana kemudian mengirim pesan keduanya yang begitu ganjil. Dalam pesan suara yang tidak begitu jelas, ia berkata seperti telah terjadi sesuatu terhadap dirinya. Yana terdengar berbicara tidak begitu jelas sambil menangis di suatu tempat entah dimana.
“Aduh Gusti ……………(suara tidak jelas)………ari sugan teh aya nu ngiring numpang sanes jalmi jahat, …..” ungkap Yana.
Aksinya ini baru terbongkar, setelah Yana ditemukan Jajaran Satreskrim Polres Sumedang di Dawuan, Majalengka pada Kamis (18/11/2021) malam. Yana ditemukan dalam keadaan sehat. (Red./Annisa)
Discussion about this post