Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kebijakan PPKM Level 3: Sejumlah Fasilitas Publik di Kota Bandung Ditutup saat Libur Nataru

November 22, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sejumlah fasilitas publik di Kota Bandung bakal ditutup saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seiring kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan yang melibatkan orang banyak turut diimbau tidak dilakukan.

“Kalau bayangan saya kan taman-taman tidak boleh lagi diakses, event-event malam tahun baru saya pikir menahan diri,” ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (22/11/2021).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini masih menunggu pemerintah pusat mengeluarkan intruksi terkait PPKM level 3.

Jika sudah ada, Pemkot Bandung langsung akan ditindaklanjuti dengan rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan kepala daerah.

“Kalau saya ingin ratas secepatnya, tapi kan pak Wali sekarang lagi di luar dan kita sedang fokus ke RAPBD tapi kalau saya harap kan minggu ini bisa terselenggara,” jelas Ema.

Sekda Kota Bandung itu menyebut, pihaknya akan selalu waspada jelang libur nataru termasuk menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat. Namun pencegahan yang akan dilakukan tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalum

“Tindakannya menurut saya tidak ada yang luar biasa, yang jelas pengawasan yang harus optimal,” bebernya..

Sementara itu Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan pihaknya tidak akan menutup sektor usaha, hanya saja yang dilarang beroperasi seperti tempat bermain anak jika PPKM level 3 dilaksanakan.

“Kelihatannya gak, kita lebih kepada jam operasional dan kapasitas ke PPKM level tiganya itu. Pasti (kita ikuti pusat) kan harus inline kemendagri. Selama tidak ada pelanggaran yang fatal tidak dilakukan pengurangan relaksasi tempat,” ujar Yana.

Yana menambahkan apabila pengurangan jam operasional dan kapasitas masih muncul kerumunan maka akan dilakukan penyekatan. Kebijakan penyekatan masih dalam tahap wacana dan akan segera dibahas oleh pimpinan.

“Kemungkinan (penyekatan) kalau setelah dikaji pengurangan jam operasional dan kapasitas masih terjadi kerumunan bisa jadi. Akan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat termasuk menyangkut penurunan level PPKM ke 3,” pungkasnya. (Red./Azay)

Tags: Ditutup saat Libur NataruForum Komunikasi Pimpinan Kepala DaerahKebijakan PPKM Level 3KemendagriPemkot BandungRAPBDSejumlah Fasilitas Publik di Kota BandungSekda kota bandungWakil walikota BandungWalikota Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Tolak Penetapan UMP, 3.000 Buruh Jabar Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung Sate Kamis Ini

Minta UMK 2022 Naik 10%, Sejumlah Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Komisi II DPRD Jabar Monitoring Bansos Tahap 3 dan 4 Untuk Bantu Industri Kecil

Komisi II DPRD Jabar Monitoring Bansos Tahap 3 dan 4 Untuk Bantu Industri Kecil

September 19, 2020

Bina Rohani ASN Di Kota Bandung

Maret 5, 2025

Akui Harga Beras Naik di Seluruh Provinsi, Jokowi Minta Bulog Gelar Operasi Pasar Besar-besaran

Februari 3, 2023

HTTS 2021: Pemkot Bandung Launcingkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Mei 31, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »